• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Polisi Gelar Operasi, Hasilnya Tiga Polisi Terjaring

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Satreskoba Polrestabes Surabayamenangkap 190 orang terlibat dalam sindikat narkoba di Surabaya.

Dari total tersangka ini, tiga tersangka adalah polisi di Polrestabes dan jajarannya.

Tiga polisi itu adalah Brigadir AS, Brigadir SH, dan Brigadir YT.

Brigadir AS dan Brigadir SH adalah Satsabhara Polrestabes Surabaya. Sedangkan Brigadir YT adalah anggota Polsek Sawahan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Iman Sumantrimenegaskan pihaknya tetap melanjutkan kasus narkoba yang melibatkan tiga polisi tersebut. Menurutnya, dua dari tiga polisiitu hanya pemakai sabu sehingga harus direhabiitasi.

"Tapi dia tetap kena pelanggaran disiplin," kata Iman dalam rilis hasil Operasi Bersinar 2016 di Mapolrestabes, Selasa (26/4/2016).

Sedangkan satu polisi lain menjadi pengedar narkoba. Anggota Satreskoba masih memburu pemasok sabu kepada abdi masyarakat tersebut.

Menurutnya, polisi yang menjadi pengedar sabu akan kena sanksi double. Selain diproses kasus peredaran sabunya, polisiitu juga akan kena pelanggaran disiplin.

"Kami tetap tegas. Tidak peduli anggota atau bukan, kalau terlibatnarkoba akan diproses," tambahnya.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran menyita 479 gram sabu, 210 butir ekstasi, 15 gram serbuk ekstasi, 155 gram ganja selama Operasi Bersinar 2016 ini.
Barang haram ini disita dari 190 tersangka. Mayoritas tersangka adalah pengecer, yaitu sebanyak 179 tersangka.

Selain memproses tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Polrestabes juga memproses tindak pidana ringan (tipiring). Sebanyak 37 orang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

"Untuk tipiring ini terancam sanksi denda antara Rp 300.000-1,3 juta," terang Iman.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.