yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Para pelaku dibekuk berdasarkan keterangan dari seorang penadah barang curian bernama Rizki Kurniawan, warga Darmawulan Semarang, yang ditangkap lebih dahulu.
Sapto mengaku sengaja menyasar anak di bawah umur karena lebih mudah ditaklukkan. Saat beraksi, ia tidak segan melakukan kekerasan terhadap korbannya. "Biasanya pagi hari. Ada anak yang naik motor saya berhentikan, saya tendang lalu saya ambil motornya," ujarnya di Mapolsek Gajahmungkur, Rabu (5/2/2014).
Selama beraksi sejak tiga bulan terakhir, Sapto mengaku berhasil menggondol tujuh unit kendaraan roda dua dari lokasi yang berbeda-beda. Dari keseluruhan aksinya, lima di antaranya dilakukan bersama dengan Aam Sulis Sugiarto yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir.
"Hasil curian dijual Aam ke Rizky sekitar Rp500 ribu per unitnya. Saya dikasih Rp200 ribu," ujarnya
Sementara itu Kapolsek Gajahmungkur, Kompol Meiliyan Rahmadi, mengatakan, para pelaku diancam pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun. "Untuk tersangka penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," ungkapnya
Rahmadi menambahkan, para pelaku merupakan pelaku baru di Semarang. Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. "Saat ini masih ada dua orang tersangka lagi yang dicari. Kemungkinan yang dua ini lebih banyak lagi melakukan aksi pencurian," pungkasnya.