• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor Spesialis Anak di Bawah Umur

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
L3HFQ.jpg
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan sasaran anak di bawah umur, dibekuk oleh petugas Polsek Gajahmungkur Semarang, Jawa Tengah. Keduanya adalah Aam Sulis Sugiarto (18) warga Sampangan Semarang dan Sapto (21) warga Pusponjolo Selatan.

Para pelaku dibekuk berdasarkan keterangan dari seorang penadah barang curian bernama Rizki Kurniawan, warga Darmawulan Semarang, yang ditangkap lebih dahulu.

Sapto mengaku sengaja menyasar anak di bawah umur karena lebih mudah ditaklukkan. Saat beraksi, ia tidak segan melakukan kekerasan terhadap korbannya. "Biasanya pagi hari. Ada anak yang naik motor saya berhentikan, saya tendang lalu saya ambil motornya," ujarnya di Mapolsek Gajahmungkur, Rabu (5/2/2014).

Selama beraksi sejak tiga bulan terakhir, Sapto mengaku berhasil menggondol tujuh unit kendaraan roda dua dari lokasi yang berbeda-beda. Dari keseluruhan aksinya, lima di antaranya dilakukan bersama dengan Aam Sulis Sugiarto yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir.

"Hasil curian dijual Aam ke Rizky sekitar Rp500 ribu per unitnya. Saya dikasih Rp200 ribu," ujarnya

Sementara itu Kapolsek Gajahmungkur, Kompol Meiliyan Rahmadi, mengatakan, para pelaku diancam pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun. "Untuk tersangka penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," ungkapnya

Rahmadi menambahkan, para pelaku merupakan pelaku baru di Semarang. Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. "Saat ini masih ada dua orang tersangka lagi yang dicari. Kemungkinan yang dua ini lebih banyak lagi melakukan aksi pencurian," pungkasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.