• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Polda Jateng Tangkap Pelaku Pencucian Uang Rp36 Miliar

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
YRfJD.jpg

SEMARANG - Polda Jawa Tengah menangkap seorang pelaku pencucian uang di Bank Bukopin, Tegal, senilai Rp36 miliar dengan modus pengajuan kredit fiktif. Penangkapan pelaku bernama Parmanto, warga Randugunting, Tegal Selatan, itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang ditangkap lebih dulu.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Mas Guntur Laupe, menjelaskan, semula pihaknya menangkap Naufal, seorang Account Officer Bank Bukopin Tegal. Dia diduga merekayasa dokumen proposal pengajuan kredit untuk tiga koperasi.

“Pelaku ditangkap atas rekayasa dokumen pengajuan kredit fiktif ketahanan pangan dan energi untuk budidaya tanaman tebu Koperasi Petani Tebu Rakyat Raksa Jaya dan Sumber Jaya. Modusnya, penyaluran kredit tidak sesuai prosedur perbankan di Bank Bukopin dan menyebabkan kerugian Rp13,9 miliar,” ungkap Guntur di Semarang, Senin (16/5/2013).

Guntur melanjutkan, Naufal juga mengambil dan memindahbukukan para nasabah Bank Bukopin cabang Tegal senilai Rp22,2 miliar sehingga total kerugian menjadi Rp36,1 miliar. Dari Rp36,1 miliar tersebut, sebanyak Rp22,07 miliar dialirkan ke rekening milik PMT di tiga bank swasta. Uang itu digunakan untuk pembayaran dua bidang tanah di Tegal, serta rumah di Solo dan Semarang.

“Dana tersebut untuk pembelian beberapa lahan tanah di Tegal Kota, dan pembelian dua unit rumah di Solo dan Semarang, serta sebuah mobil mewah,” ungkapnya .

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita aset yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni dua sertifikat tanah atas nama Parmanto di Tegal, dua sertifikat rumah di Semarang dan Solo, 37 lembar cek dari rekening Bank Bukopin atas nama Parmanto yang belum dicairkan, dan 26 slip pengiriman uang.

Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.