• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Polda DIY Musnahan Miras Impor Hasil Sitaan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
cdK.jpg

Sebanyak 340 botol minuman keras, sebagian besar berasal dari luar negeri, dimusnahkan oleh petugas Polda DIY. Pemusnahan dilakukan dengan memecah satu persatu botol minuman menggunakan palu.

"Sebagian besar impor yang harganya mencapai Rp1,5 juta per botol, lebih dari 90 persen dari luar negeri," kata Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Wijanarko di Mapolda, Kamis (28/2/2013).

Minuman keras berkelas itu merupakan hasil sitaan di dua tempat hiburan malam di wilayah Sleman, selama Februari 2013. Terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan.

Sedangkan minuman lokal, sambungnya, seharga rata-rata Rp300 ribu per botol. "Ada juga minuman seperti bir harganya antara Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per botol," jelasnya.

Wijanarko menyampaikan, ketiga tersangka tidak ditahan, tetapi hanya dilakukan pembinaan. Pasalnya, mereka menjual minuman keras tanpa mengantongi surat izin dan melanggar peraturan daerah tentang peredaran minuman keras.

Minuman keras yang musnahkan itu masuk dalam golongan B dan C. Rata-rata dalam botol miras itu mengandung alkohol di atas 20 persen. "Barang bukti kita musnahkan supaya tidak disalahgunakan internal Kepolisian," pungkasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.