Angela
IndoForum Addict A
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 41.622
- Nilai reaksi
- 23
- Poin
- 0
Menikah adalah sebuah hubungan yg sakral. Saat menikah, suami & istri secara sah jadi satu jiwa dalam dua tubuh yg mana keduanya harus menjalani suka duka serta menapaki jalan kehidupan sebagai satu kesatuan. Menjadi satu, tak terpisahkan, menempuh hidup bersama.
Dan dari deskripsi ini datanglah sebuah masalah, bagaimana kalau pasangan pengantin menikah namun memiliki agama yg berbeda? Kasus ini jadi begitu heboh hingga-hingga MUI sendiri turun tangan menanganinya.
Menikah beda agama sendiri bukanlah berita baru. Nadiem Makarim contohnya, dia beragama Islam sedangkan istrinya beragama Kristen. Meski begitu kehidupan rumah tangga keduanya berjalan lancar-lancar saja, Pak Nadiem bahkan sering mengantarkan istrinya ke gereja. Namun, seorang ulama menyebut bahwa menikah beda agama tak ubahnya zina seumur hidup. Benarkah begitu?
Dalam Islam sendiri perkawinan diatur dalam surah Al-Baqarah ayat 221 yg berisi larangan untuk menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Kebanyakan ulama juga beranggapan bahwa menikah beda agama merupakan perbuatan yg haram & dalam undang-undang negara, perkawinan beda agama juga dilarang karena tak boleh melanggar hukum agama masing-masing. Singkatnya, semua sumber menyatakan bahwa menikah beda agama adalah haram hukumnya.
Okay, menikah beda agama itu haram, case closed, pindah ke bahasan selanjutnya.
Kira-kira ada berapa banyak kegiatan haram yg setiap harinya berlangsung di negeri ini? Perampokan, pengedaran narkoba, prostitusi, & menebar hoax. Apakah MUI pernah ambil tindakan saat puluhan hoax beredar di situs berita setiap harinya? Jika pernah itu artinya saya tidak lihat beritanya. Sejujurnya, selain memberi cap halal pada makanan, saya kurang tahu apa tugas MUI yg lain.
Contohnya begini, Islam menganjurkan supaya laki-laki pipis dalam posisi jongkok. Nah, kalau ada laki-laki yg pipis berdiri maka apa kita dapat menghukum orang tersebut? Secara logis jawabannya tidak, karena tindakannya tidak merugikan orang lain. Menikah beda agama adalah dosa, tetapi bukan hak kita untuk mencampuri perkawinan yg sudah terjadi karena mereka berdualah yg menanggung dosa tersebut. Apa yg dapat kita lakukan adalah mengingatkan sekaligus memberi contoh yg baik.
Jadi, mengapa kita harus ribut karena perkawinan beda agama? Saya pribadi menganggap mengurus kasus ustad mencabuli santrinya jauh lebih penting dari sekedar perkawinan beda agama. Tapi, yah, saya cuma orang biasa. Sejak MUI dengerin curhatan orang biasa?
Sekian dari saya mari berjumpa di thread saya yg lainnya.
sumur Hari ini 07:57