yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengumumkan hasil tes kesehatan yang diterima dari pihak RSUP Kariadi. Seluruh bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan lulus. Satu syarat terpenuhi, namun KPU Jateng masih menunggu laporan harta kekayaan masing-masing pasangan calon.
Anggota KPU Jateng, Nuswantoro Dwiwarno, mengatakan, keterangan laporan harta kekayaan dari KPK merupakan salah satu syarat bagi pasangan calon untuk mengikuti pilgub.
“Belum ada yang menyertakan tanda terima tersebut. Kami masih memberi kesempatan hingga 20 Maret,” kata Nuswantoro di Kantor KPU Jateng di Kota Semarang, Rabu (13/3/2013).
Dia menambahkan, tidak ada aturan mengenai batasan jumlah dana kampanye. Pasangan calon bebas mengeluarkan dana tanpa batas, kecuali sumbangan dari pihak ketiga. Sehingga, laporan kekayaan menjadi penting sebagai acuan KPU. Batasan jumlah nominal sumbangan dari pihak ketiga dibedakan berdasarkan kategori perseorangan dan lembaga hukum.
“Untuk perseorangan, maksimal sumbangannya sebanyak Rp50 juta, sementara badan hukum maksimal akumulasi sumbanganya Rp350 juta,” sebutnya.