• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Perkosa Siswi SMP di Hadapan Istri

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
7YK3n.jpg

SURABAYA - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, mencabuli seorang siswi SMP. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan pelaku di depan istrinya. Sang istri tidak bisa berbuat banyak karena pelaku mengancam akan menceraikannya.

Perbuatan pria berinisial AP (27) itu terbongkar setelah istrinya, SA, memberanikan diri melapor ke perangkat kampung. Kos pelaku di Jalan Lumumba pun digerebek warga dan AP diserahkan ke Polsek Wonokromo pada Rabu siang kemarin.

Bapak dua anak itu sempat menculik korbannya, IA, warga Krian, Sidoarjo, sepekan lalu. Korban kemudian dibawa ke kontrakannya.

Remaja perempuan berusia 15 tahun diperkosa sebanyak lima kali di kontrakan pelaku. Perbuatan asusila itu dilakukan di depan istri pelaku. Setiap selesai memerkosa korban, AP berhubungan intim dengan istrinya.

Tak cuma SA, IA juga tidak bisa berbuat banyak karena diancam. Selain itu, AP juga menjanjikan akan menikahi korban.

Sepekan memendam penderitaan, SA akhirnya memberanikan diri membeberkan apa yang dialaminya ke perangkat kampung setempat. Perangkat kampung beserta warga langsung menggerebek kontrakan pria yang bekerja sebagai tukang kebun di sebuah perumahan elite di Surabaya itu dan mendapati pelaku sedang bermesraan dengan korban.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Indra Mardiana, mengatakan, AP mengaku berhubungan intim dengan IA atas dasar suka sama suka. Selain itu, AP mengklaim istrinya tidak keberatan dengan tindakannya tersebut.

Diketahui pula bahwa AP membawa kabur IA karena korban kenalan lamanya. IA sendiri kabur dari rumah setelah dimarahi orangtuanya.

Namun, polisi tidak mempercayai begitu saja keterangan pelaku. AP dan IA masih diperiksa di Mapolsek Wonokromo.

AP sendiri terancam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
 
parah nih, biar pihak berwajib yang membuktikan alibi pelaku ;))
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.