yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
"Berdasarkan hasil pemeriksaan x-ray, ada yang mencurigakan. Makanya tas bawaannya langsung dibongkar oleh petugas pemeriksaan," kata Iwan Heriawan, Kepala KPPBC Juanda, Kamis (23/1/2014).
Polisi juga menurunkan anjing pelacak untuk mengendus barang bawaan MR. Saat kopernya dibongkar, ditemukan serbuk kristal berupa sabu-sabu. Barang haram itu dikemas dalam beberapa kantong plastik dan disembunykan di dinding koper. Narkoba yang dibawanya senilai Rp2,3 miliar.
"Atas perbuatannya, dia bisa dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dengan ancaman 15 tahun dan denda Rp10 miliar. Namun dalam hal ini barang bukti lebih dari lima gram maka tersangka dipidana mati atau seumur hidup dengan denda maksimum Rp10 miliar," terangnya.
Sementara dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut milik tetangganya yang merupakan warga Negeria.
Kasie Tahanan dan Barang Bukti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Subagyono, menambahkan, pemeriksaan intensif masih dilakukan untuk mencari pelaku lainnya. "Kami masih mendalami. Nantinya sabu-sabu akan dikirimkan kemana serta jaringannya masih kami dalami," ujarnya.