• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Penyekap Buruh di Tangerang Bakal Dihukum Berat

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
L0VuK.jpg

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigasi berjanji akan mengawal proses hukum terhadap para tersangka penyekapan buruh di Tangerang. Para tersangka itu akan dikenakan pasal berlapis, mulai dari pelanggaran undang-undang (UU) pidana umum, UU ketenakerjaan, hingga UU perlindungan anak.

Para tersangka penyekapan buruh harus dihukum berat secara pidana agar memberi efek jera dan pembelajaran bagi pengusaha lain. Para pengusaha yang mempekerjaan para buruh wajib mentaati aturan ketenagakerjaan dan memperlakukan para pekerja dengan layak.

"Setelah selesai menangani para buruh yang disekap hingga sampai pemulangan, kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian. Kami fokuskan dalam penuntutan secara pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan," Kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya, Minggu 5 Mei 2013.

Sedangkan mengenai kondisi 34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di sebuah pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, akhirnya dapat bertemu kembali bersama keluarga mereka.

Sebelum dipulangkan, para buruh menjalani tes kesehatan dengan melibatkan Dinas Kesehatan setempat. Mereka pun sempat diperiksa kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan Kemnakertrans untuk kepentingan penyidikan.

Para buruh kemudian dipulangkan sejak Sabtu malam lalu. Pemulangan dibagi ke dalam dua gelombang. Pada pukul 20.00 WIB beberapa buruh yang berasal dari Lampung Utara dan Cianjur dipulangkan dengan menggunakan satu bus dan lainnya dijemput dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Praktek 'penyekapan' di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak.
 
Seberapa berat hukumannya :-?
 
Hukuman yg pass adalah serahkan kepada buruh yg disiksa, terserah mereka minta ganti rugi berapa gebukin rame2
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.