Angela
IndoForum Addict A
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 43.272
- Nilai reaksi
- 31
- Poin
- 0

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yg diajukan Hanny Layantara. Sehingga, pendeta Happy Family Center (HFC) Surabaya itu tetap dihukum 11 tahun penjara & denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Dok/SINDOnews
SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yg diajukan Hanny Layantara. Sehingga, pendeta Happy Family Center (HFC) Surabaya itu tetap dihukum 11 tahun penjara & denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Hanny Layantara dianggap terbukti secara sah & meyakinkan mengerjakan tindak pidana pencabulan kepada jemaatnya yg masih dibawah umur. Dalam perkara ini, Hanny dianggap secara sah & meyakinkan melanggar pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 289 KUHP, subsider pasal 294 KUHP.
Pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hanny 10 tahun penjara. Tak puas, Hanny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Namun, PT Jatim menguatkan putusan PN Surabaya & justru menambah sanksi Hanny jadi 11 tahun penjara.
"Kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengucapkan syukur karena perkara yg kami adili bertaraf nasional sudah dikuatkan oleh peradilan tertinggi yaitu MA," mengatakan Juru Bicara PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (12/4/2021).
Dalam perkara ini, Hanny Layantara dilaporkan seorang korbannya berinisial IW. Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011, atau saat korban berusia 12-18 tahun, semasa dititipkan oleh orang tuanya. Korban yg kini berusia 27 tahun kemudian membongkar kasus tersebut pada bulan Maret 2020 saat hendak menikah.
Pencabulan diduga dilakukan di lantai empat atau ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya. Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul terdakwa mulai berkurang. Dikarenakan, terdakwa sudah mengangkat anak perempuan selain korban.
Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny Layantara ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi ke luar negeri.
Sumber Hari ini 15:13