• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

pencemaran nama baik Lewat Forum

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Acretia
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai
Status
Tidak terbuka untuk balasan lebih lanjut.

Acretia

IndoForum Newbie F
No. Urut
26895
Sejak
28 Nov 2007
Pesan
15
Nilai reaksi
0
Poin
1
Cuma sekedar mengingatkan kan, sebelum posting mohon diperhatikan, jangan sampai melanggar :

"pencemaran nama baik dan atau menista dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311, dan 335 KUHP."

bisa2 tar forum nya juga kebawa2, kan kasihan org yang tak tau apa2 ikut2 kena masalah pidana, ok? jadikan forum ini tempat nyaman buat tukar info, jangan untuk menjatuhkan orang demi dendam semata!!:-*
 
gak mudenk nie :))

kasih tau isi pasalnya juga om acre
 
semalam ada masalah sedikit dengan forum IF, sampai main buat laporan kepolisian segala macam, cuma karena ada yang merasa dirugikan lewat forum IF, masalahnya sekarang cuma kami sekedar menghindari hal serupa terjadi pada IF lagi, jangan sampai masalah dendam jadi merusak nama orang lain dan masalah jadi kebawa ke orang yang tak tahu menahu



Pasal 310

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Pasal 311

(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 315

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(Bisa sampai 100x lipat pada kenyataannya)

Pasal 318

(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 319

Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316. (Kejadian semalam dilaporkan, dan kita tunggu kelanjutannya)

Sekedar Info buat Forumer IF, Salam kompak selalu
 
oh Th1R sempat perhatikan yg TS nya sempat deleted isi post nya itu yah ?
ini nih di thread : https://www.forum.or.id/showthread.php?t=1912
kaga lama kemudian di del sama TS nya :-S

Last edited by Cloud_Leonhart : Yesterday at 09:53 PM.

waduh berabe nih si TS, makanya sekalipun di forum jangan suka tebar hal yang tidak jelas /wah
waktu itu Th1R baca-baca reply paling bawah sempat Th1r kira thread jadul kembali di up wew ternyata bermasalah.
dan ketika mo balik lagi ingin baca topik dari TS nya, tapi setelah di refresh waduh udah di del oleh TS :-O
 
Status
Tidak terbuka untuk balasan lebih lanjut.
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.