• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Pencaharian minyak di cikarang, timbulkan kerusakan

tempang

IndoForum Newbie F
No. Urut
84244
Sejak
10 Nov 2009
Pesan
2
Nilai reaksi
0
Poin
1
Pada awal bulan Oktober 2009, PT Pertamina melakukan pencarian sumber minyak baru di sekitar Cikarang dekat perumahan Garden Ville dan Orchid di jabebeka.

Pada saat itu PT Pertamina melakukan pengeboran dan meledakkan dinamit di dalam tanah yang berakibat kepada goncangan hebat di permukaan tanah dan terjadi kerusakan parah di rumah penghuni Garden Ville dan Ochid.

Banyak infrastruktur berupa jalan-jalan yang retak dan merengkah serta rumah warga yang retak-retak parah.

Pertamina boleh saja melakukan pencarian minyak sebagai konsekwensi pasal 33 UUD'45 dalam hal ini BUMN, tetapi hak KEPEMILIKAN WARGA atas rumah dan tanah juga dilindungi oleh UU dan diakui oleh negara.

Kenapa kerusakan di rumah warga dan infrastruktur belum diperbaiki oleh PT PT Pertamina, dalam hal ini Pertamina telah melakukan pengrusakan terhadap lingkungan di sekitarnya= melanggar UU lingkungan hidup.

apa konsekwensi dari perusakan lingkungan ini? yaitu bertanggung jawab atas kerugian warga dan infrastruktur..
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.