Pada awal bulan Oktober 2009, PT Pertamina melakukan pencarian sumber minyak baru di sekitar Cikarang dekat perumahan Garden Ville dan Orchid di jabebeka.
Pada saat itu PT Pertamina melakukan pengeboran dan meledakkan dinamit di dalam tanah yang berakibat kepada goncangan hebat di permukaan tanah dan terjadi kerusakan parah di rumah penghuni Garden Ville dan Ochid.
Banyak infrastruktur berupa jalan-jalan yang retak dan merengkah serta rumah warga yang retak-retak parah.
Pertamina boleh saja melakukan pencarian minyak sebagai konsekwensi pasal 33 UUD'45 dalam hal ini BUMN, tetapi hak KEPEMILIKAN WARGA atas rumah dan tanah juga dilindungi oleh UU dan diakui oleh negara.
Kenapa kerusakan di rumah warga dan infrastruktur belum diperbaiki oleh PT PT Pertamina, dalam hal ini Pertamina telah melakukan pengrusakan terhadap lingkungan di sekitarnya= melanggar UU lingkungan hidup.
apa konsekwensi dari perusakan lingkungan ini? yaitu bertanggung jawab atas kerugian warga dan infrastruktur..
Pada saat itu PT Pertamina melakukan pengeboran dan meledakkan dinamit di dalam tanah yang berakibat kepada goncangan hebat di permukaan tanah dan terjadi kerusakan parah di rumah penghuni Garden Ville dan Ochid.
Banyak infrastruktur berupa jalan-jalan yang retak dan merengkah serta rumah warga yang retak-retak parah.
Pertamina boleh saja melakukan pencarian minyak sebagai konsekwensi pasal 33 UUD'45 dalam hal ini BUMN, tetapi hak KEPEMILIKAN WARGA atas rumah dan tanah juga dilindungi oleh UU dan diakui oleh negara.
Kenapa kerusakan di rumah warga dan infrastruktur belum diperbaiki oleh PT PT Pertamina, dalam hal ini Pertamina telah melakukan pengrusakan terhadap lingkungan di sekitarnya= melanggar UU lingkungan hidup.
apa konsekwensi dari perusakan lingkungan ini? yaitu bertanggung jawab atas kerugian warga dan infrastruktur..