• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita Penahanan chandra karena konferensi pers tidak logis

alaric01

IndoForum Newbie C
No. Urut
82091
Sejak
12 Okt 2009
Pesan
129
Nilai reaksi
2
Poin
18
Jakarta - Pengacara pimpinan Komisi Pemberantasan (KPK) Ahmad Rifai mengatakan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto karena mereka menggelar konferensi pers tidak logis.

"Alasan penahanan karena konferensi pers tidak rasional dan tidak masuk akal," kata Rifai ketika mengunjungi kedua kliennya di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Sebagai warga negara, keduanya tidak bisa dilarang untuk melakukan konferensi pers terkait dengan kasus yang menjeratnya, katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif Mansur mengatakan, penahanan selama 20 hari itu dilakukan berdasakan alasan obyektif dan subyektif.


Alasan obyektif antara lain ancaman hukuman di atas lima tahun serta telah terpenuhinya alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan alasan subyektif adalah agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut dia, pasca penetapan sebagai tersangka beberapa waktu lalu Polri mengalami hambatan dalam penyidikan seiring dengan adanya tuduhan terjadi kriminalisasi KPK dan upaya mengkerdilkan KPK.
"Tersangka malah menggelar jumpa pers dan ini bisa mempengaruhi opini publik," ujarnya.

Sejak menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, Chandra dan Bibit serta tim pengacaranya beberapa kali memberikan pernyataan pers yang menyatakan adanya rekayasa atas penetapannya sebagai tersangka.

Mereka juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta agar aturan soal pemberhentian sebagai pimpinan KPK dicabut.

Beberapa hari ini, di media massa beredar transkrip rekaman pembicaraan antara pejabat Kejaksaan Agung, pejabat Polri dan sejumlah nama yang akan mengkriminalisasi kedua pimpinan KPK.

Isi rekaman itu sangat menyudutkan pejabat Kejaksaan Agung dan Polri.

Saat menjalani wajib lapor Kamis tadi siang, Polri menahan keduanya dengan alasan untuk kepentingan penyidikan.

Dikdik mengatakan Polri akan bersikap terbuka untuk melayani pihak-pihak yang keberatan maupun berseberangan dengan langkah itu.
Dia menambahkan berkas kedua tersangka saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan setelah sebelumnya disempurnakan oleh penyidik atas petunjuk Kejaksaan Agung.


Chandra dan Bibit menjadi tersangka kasus permohonan pengajuan cekal terhadap Anggoro Wijoyo dan Djoko Chandra.


Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna bahwa kedua pimpinan KPK itu tidak menggunakan mekanisme yang benar dalam mengajukan permohonan cekal yakni melalui rapat pleno.


Menurut Nanan, pengajuan cekal tidak boleh dilakukan atas keputusan satu atau dua orang tetapi dilakukan secara bersama-sama karena pimpinan KPK bersifat kolektif.


"Tindakan yang tidak dilakukan secara kolektif oleh pimpinan KPK merupakan tindak pidana," katanya.

Sumber
http://www.lebihcepat.com/nasional/34-berita-nasional/7462-penahanan-chandra-karena-konferensi-pers-tidak-logis.html

Toollbar News,Games,and Entertainment
http://lebihcepatcom.ourtoolbar.com
 
memang polri sbnrnya yg kayaknya mmg agak aneh gelagatnya............
 
saya sebagai orang awam bingung sebenarnya org KPK yang benar2 salah ataukah ada sekenario pernggembosan KPK ? Saya bener2 bingung ... so saya nunggu waktu saja
 
yg jelas ampe bukti skrg............
kpk yg benar dan polri malah tidak menangkap org yg didyga korup................
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.