• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Pemkot Solo Dapat Empat Catatan dari BPK

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
nGwOl.jpg
Kendati mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan empat catatan yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait hasil pemeriksaan laporan keuangan sepanjang 2013.

Hal itu terungkap dalam surat BPK Perwakilan Jateng No. 157/B/XVIII.SMG/05/2014 bertanggal 14 Mei 2014 yang ditandatangani Kepala BPK Jateng Ignasius Bambang Adiputranta. Dalam surat itu BPK memberi empat catatan tertulis bagi Pemkot Solo.

Dua catatan pertama berkaitan dengan piutang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Solo Techno Park (STP) yang tidak disajikan berdasarkan nilai bersih yang direalisasikan, dan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang masih ada selisih antara kantor pajak dengan pemkot senilai Rp100 miliar yang belum selesai. Dua catatan lainnya yaitu pengelolaan aset yang belum memadai, serta realisasi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) senilai Rp29,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan oleh penerima.

Atas dasar catatan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Solo agar menginstruksikan manajemen STP untuk menyusun laporan umum piutang yang seharusnya digunakan sebagai dasar dalam penentuan cadangan penyisihan kerugian piutang sesuai ketentuan yang berlaku umum dan hasilnya dilaporkan kepada Wali Kota. BPK juga meminta Wali Kota memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) untuk berkoordinasi dengan KPP Pratama Solo untuk melakukan pemutakhiran data piutang PBB dan BPHTB.

Menanggapi persoalan itu, Ketua DPRD Solo Y.F. Sukasno memberi apresiasi atas capaian WTP kali keempat kepada pemkot. Menurut Sukasno, pemkot harus mencari dan mengecek ulang data piutang PBB dan BPHTB itu agar mendapatkan data yang valid.

“Kalau terkait dengan dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan sampai sekarang sudah ada progres. Nilanya tidak lagi Rp29,7 miliar itu, tetapi sudah turun 87%, Jadi, tinggal Rp3 miliar. Laporan hasil pemeriksaan ini kan sampai akhir Desember, jadi ada progres terus,” jelas dia.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, menilai opini WTP dari BPK itu hanya bersifat administratif yang didasarkan pada kinerja pemkot. Dia berpendapat administrasi itu belum menjamin segala yang dilakukan pemkot itu benar. Buktinya, terang dia, BPK masih memberi catatan-catatan yang subtansial.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.