• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Pemerintah Mulai Izinkan Konser Musik hingga Pameran Berskala Besar

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.709
Nilai reaksi
23
Poin
0
Pemerintah Mulai Izinkan Konser Musik hingga Pameran Berskala Besar


Merahputih.com - Kabar ini mungkin berita baik untuk para pekerja dari lini seni. Bagaimana tidak, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional khususnya & seiring membaiknya keadaan pandemi COVID-19.

Pemerintah melalui Menteri Komunikasi & Informatika Jhonny G. Plate memberi izin penyelenggaraan kegiatan akbar dengan kewajiban mengikuti sejumlah pedoman yg sudah ditetapkan.

Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat supaya tetap produktif, namun juga kondusif dari COVID-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan & pertemuan berskala akbar yg melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yg sudah ditetapkan, ucap Kemkominfo Ri seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (27/9).

Pemerintah Mulai Izinkan Konser Musik hingga Pameran Berskala Besar


Kebijakan tersebut dihadirkan untuk mendukung percepatan pemuihan ekonomi di tingkat nasional, khususnya pariwisata. Harapannya dapat jadi mesin penggerak kegiatan ekonomi & memberikan akibat turunan positif kepada sektor lain.

Kegiata berskala akbar yg dimaksud merupakan kegiatan yg melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah akbar dari berbagai tempat. Contohnya konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta maupun acara perkawinan besar.

Salah satu yg akan diselenggarakan pada awal Oktober 2021, yaitu Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yg sudah mengantongi izin tersebut.

Menurut Menkominfo Jhonny G. Plate dalam pedoman penyelenggaraan kegiatan berskala akbar di era pandemi COVID-19.

6 faktor risiko penularan yg wajib dihindari saat kegiatan akbar berlangsung:

1. Kondisi kasus COVID-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung.

2. Potensi penularan selama kegiatan di tempat biasa akibat jarak antar partisipan & buruknya sirkulasi udara.

3. Durasi kegiatan yg lama, risiko penularan semakin tinggi


4. Tata Kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk, berpeluang lebih akbar penularan.

5. Jumlah partisipan yg banyak menciptakan potensi penularan semakin besar.

6. Pelaku partisipan yg belum secara penuh & tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dapat meningkatkan peluang penularan.

Kemudian untuk meminimalisir peluang timbulnya penularan tersebut, maka pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaran kegiatan akbar sebagai berikut.

Pemerintah Mulai Izinkan Konser Musik hingga Pameran Berskala Besar


Sebelum Kegiatan:

1. Edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan.

2. Menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi.

3. Memastikan fasilitas & sarana prasarana pendukung protokol kesehatan.

Ketika Kegiatan:

1. Memastikan skrining kesehatan sebelum kegiatan berlangsung.

2. Memastikan alat kesehatan pendukung cukup & mudah terakses saat kegiatan.

3. Memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah kegiatan.

4. Segera merujuk kasus positif bila terdeteksi selama kegiatan untuk isolasi/perawatan.

Setelah Kegiatan:

1. Memastikan tidak ada kasus positif yg lolos untuk kembali ke daerah asal. Optimalkan karantina setelah hingga asal daerah.

Mari biasakan adaptasi perilaku baru hidup bersama dengan COVID-19, supaya seluruh partisipan & penyelenggara dapat sehat datang, sehat pulang, tutup Menkominfo.


Sumber Hari ini 14:25
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.