Lampu Abang
IndoForum Beginner E
- No. Urut
- 284246
- Sejak
- 8 Jan 2015
- Pesan
- 427
- Nilai reaksi
- 10
- Poin
- 18
Aturan mengenai modifikasi mobil dan motor disoroti pula oleh Ronald Sinaga, pemilik gerai aksesori dan suku cadang moge DuniaMotor. Aturan yang belum bersifat detail dan masih adanya pegiat modifikasi yang awam soal ini memunculkan banyak pertanyaan.
Ronald yang juga kerap membuat video tentang sepeda motor dan aksesori terkini serta aktivitas bermotor pun mendapat pertanyaan bagaimana jika penggunaan kendaraan modifikasi ditilang. Soal tilang, Bro Ron sendiri tidak bisa seratus persen menyalahkan pihak kepolisian mengingat aturan yang berlaku bersifat terpusat.
"Sistem kepolisian yang terpusat dari atas (jalur komando), berbeda dengan di negara Amerika misalnya, setiap kota, kabupaten, negara bagian memiliki level atau tingkat kepolisian yang berbeda-beda dan mengurus daerahnya masing-masing atau tidak menggunakan sistem yang terpusat," ujar pengguna Triumph Daytona 675 ini.
Yang ia tekankan, para pengguna kendaraan bermotor perlu mempelajari undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
"Ini dapat dijadikan acuan atau didiskusikan pada saat kita dirazia oleh polisi. Kita bisa beri tahukan atau menerangkan kepada polisi yang bertugas bahwa kita melakukan modifikasi tidak melanggar undang-undang yang berlaku," kata Ronald.
Hal ini juga bisa mengurangi kondisi yang kerap terjadi ketika masalah muncul, antara lain di media sosial, dan pada akhirnya hanya menjadi keruh.
"Jadi, sebaiknya kita berhenti menyalahkan pihak kepolisian, terutama di media-media sosial karena kita sering kali menuntut pihak kepolisian untuk mengerti undang-undang, tetapi kita sendiri tidak mengerti undang-undang itu sendiri."
Menurut dia, sudah waktunya masyarakat mempelajari undang-undang sehingga pada saat dirazia, masyarakat sudah siap memberi tahu kepada polisi yang bertugas.
"Bila polisi yang bertugas tidak bisa menerima apa yang sudah kita sampaikan, kita bisa menerangkannya dalam pengadilan dengan beberapa bukti yang akurat. Lebih baik mengikuti proses persidangan daripada berdebat di jalan karena tidak akan menyelesaikan masalah," pungkasnya.
Ronald yang juga kerap membuat video tentang sepeda motor dan aksesori terkini serta aktivitas bermotor pun mendapat pertanyaan bagaimana jika penggunaan kendaraan modifikasi ditilang. Soal tilang, Bro Ron sendiri tidak bisa seratus persen menyalahkan pihak kepolisian mengingat aturan yang berlaku bersifat terpusat.
"Sistem kepolisian yang terpusat dari atas (jalur komando), berbeda dengan di negara Amerika misalnya, setiap kota, kabupaten, negara bagian memiliki level atau tingkat kepolisian yang berbeda-beda dan mengurus daerahnya masing-masing atau tidak menggunakan sistem yang terpusat," ujar pengguna Triumph Daytona 675 ini.
Yang ia tekankan, para pengguna kendaraan bermotor perlu mempelajari undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
"Ini dapat dijadikan acuan atau didiskusikan pada saat kita dirazia oleh polisi. Kita bisa beri tahukan atau menerangkan kepada polisi yang bertugas bahwa kita melakukan modifikasi tidak melanggar undang-undang yang berlaku," kata Ronald.
Hal ini juga bisa mengurangi kondisi yang kerap terjadi ketika masalah muncul, antara lain di media sosial, dan pada akhirnya hanya menjadi keruh.
"Jadi, sebaiknya kita berhenti menyalahkan pihak kepolisian, terutama di media-media sosial karena kita sering kali menuntut pihak kepolisian untuk mengerti undang-undang, tetapi kita sendiri tidak mengerti undang-undang itu sendiri."
Menurut dia, sudah waktunya masyarakat mempelajari undang-undang sehingga pada saat dirazia, masyarakat sudah siap memberi tahu kepada polisi yang bertugas.
"Bila polisi yang bertugas tidak bisa menerima apa yang sudah kita sampaikan, kita bisa menerangkannya dalam pengadilan dengan beberapa bukti yang akurat. Lebih baik mengikuti proses persidangan daripada berdebat di jalan karena tidak akan menyelesaikan masalah," pungkasnya.