• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Pekerja Asing Tak Punya NIK, Kemenkeu Pastikan Tetap Kena Pajak

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.558
Nilai reaksi
23
Poin
0
Pekerja Asing Tak Punya NIK, Kemenkeu Pastikan Tetap Kena Pajak


Pemerintah akan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Warga Negara Indonesia. Bila sudah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak, maka warga tidak perlu lagi memiliki NPWP. Namun begitu, pengenaan pajak di Indonesia tidak cuma berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Siapapun yg mendapat penghasilan di Indonesia, termasuk investor asing & Warga Negara Asing (WNA) wajib membayar pajak. Di sisi lain, mereka yg bukan WNI tidak memiliki NIK yg berfungsi sebagai NPWP. Lantas bagaimana cara menarik pajaknya?

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dian Anggraeni menyatakan, Ditjen Pajak akan mengerjakan penyesuaian & mengpakai media lain selain NIK untuk mengenakan pajak kepada WNA.

Hal ini menegaskan bahwa WNA juga tak lepas dari kewajiban perpajakan di Indonesia. Apalagi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Indonesia bekerjasama dengan negara lain untuk menarik pajak warga negara masing-masing yg tinggal di negara lain.

"Jangan khawatir, bahwa pengintegrasian NIK dengan NPWP itu memang secara administrasi nomornya jadi nomor NPWP. Namun kembali lagi, segala sesuatu yg berkaitan dengan penegakan hukum, dengan penerapan aturan perpajakannya akan kembali pada aturan dasarnya," mengatakan Dian dalam webinar Bicara Pajak (Bijak), Rabu (19/1/2022).

Dian menuturkan, mekanismenya sama seperti Wajib Pajak Badan (WP Badan) yg tidak memiliki NIK. Nantinya, NPWP WP Badan akan ditambah satu digit jadi 16 digit dari 15 digit.

"Jadi, sekarang ini DJP terus mengerjakan penyesuaian, secara database juga dengan menciptakan NIK jadi NPWP. Kemudian untuk yg badan, dari 15 digit jadi 16 digit dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP. Ini rencananya seperti itu," jelas Dian.

NPWP 16 digit ini juga berlaku untuk bendahara pemerintah yg tidak memiliki NIK sebagai bendahara pemerintah.

"Begitu juga dengan WP luar negeri, dapat teradministrasi dengan nomor bukti diri yg disesuaikan dengan 16 digit tadi. Jadi jangan khawatir, nomor NIK tadi cuma medianya saja. Tentu secara sistem akan disesuaikan," tandas Dian.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, implementasi NIK sebagai NPWP bakal berlaku penuh mulai tahun 2023.

Suryo menuturkan, NIK sebagai NPWP bakal dipakai sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan mengpakai Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan jadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan pakai sepenuhnya," mengatakan Suryo dalam tayangan Youtube pengenalan UU HPP bersama Apindo, Selasa (26/10/2021).


Sumber : https://money.kompas.com/read/2022/0...page=all#page2 Hari ini 18:55
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.