• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Parkir Sembarangan di Jatinegara, Pentil Ban Dicabut

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
100
Poin
48
H7lJ.jpg
Puluhan kendaraan roda dua dan empat terjaring dalam penertiban oleh petugas gabungan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (23/9/2013). Petugas gabungan mencabut pentil ban kendaraan yang diparkir secara sembarangan tersebut.

Sekitar 200 petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, polisi lalu lintas wilayah Jakarta Timur, satuan polisi pamong praja, dan tentara terlibat dalam penertiban tersebut. Mereka merazia jalan di depan Pasar Grosir Jatinegara, Pasar Batu Akik, Stasiun Jatinegara, Polres Jakarta Timur, Pasar Bali Mester, dan Pasar Gembrong.

"Sejauh ini terdapat 30 motor dan lima mobil yang dicabut pentil bannya, empat yang di-BAP, dan satu kendaraan diderek," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Budi Sugiantoro ditemui di lokasi penertiban, Senin.

Budi menambahkan, penertiban dengan cara mencabut pentil ban ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemarkir kendaraan secara ilegal. Selama ini, berbagai upaya penindakan yang dilakukan Dishub tak berpengaruh terhadap kesadaran pengendara untuk parkir di lokasi yang disediakan.

"Dengan cara digembok sudah, rambu-rambu dilarang parkir dan di mana harus parkir sudah dipasang, tapi banyak pengendara yang pura-pura tidak tahu. Kami lengah sedikit, mereka coba parkir lagi," ujarnya.

Firman (30) yang tengah mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Metro Jaktim kaget dengan penertiban itu. Ia tidak tahu jika bahu jalan depan Polres Jakarta Timur tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan. Petugas parkir di sana menyuruhnya memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Begitu urusannya selesai, ia mendapati ban Honda Supra X miliknya telah kempis dan pentil bannya telah dicabut.

"Sama polisinya enggak boleh parkir di dalam Polres. Terus sama tukang parkir disuruh parkir di bahu jalan, ternyata enggak boleh parkir di situ (badan jalan)," kata Firman saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengimbau pengendara motor untuk memarkirkan kendaraannya di Pusat Grosir Jakarta, Pusat Batu Akik, Pasar Rawabening, dan Stasiun Jatinegara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.