• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Parah! Habis Sodomi Santri, Ustadz Pesantren Ini Malah Minta Disodomi Balik

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.595
Nilai reaksi
23
Poin
0
Quote:
Parah! Habis Sodomi Santri, Ustadz Pesantren Ini Malah Minta Disodomi Balik


jpnn.com, OGAN ILIR - Polisi mengungkap fakta mengejutkan usai memeriksa 26 korban pencabulan di Ponpes di kawasan Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

Para korban mengaku bahwa mereka disodomi pelaku tidak cuma sekali. Bahkan salah satu dari korban disodomi hingga sepuluh kali.

Bermacam-macam ada yg disodomi mulai dari dua kali, enam kali hingga 10 kali, ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Kamis (16/9).

Lanjut Kombes Pol Hisar menjelaskan, bahwa aksi yg dilakukan pelaku tidak cuma itu.

Malah pelaku menyuruh korbannya untuk mengerjakan hal yg sama yaitu pelaku menyuruh korban untuk menyodominya, katanya.

Diberitakan sebelumnya, modus pelaku dalam mengerjakan aksinya yakni menghampiri korban yg sedang tertidur.

Korban kemudian dipanggil pelaku untuk menuruti kemauan bejat pelaku, kalau korban tidak mau menurut, korban akan diberikan sanksi dengan cara masuk ke dalam gudang & dikunci, jelas kombes Pol Hisar.

Atas ulahnya pelaku dimankan di Polda Sumsel, Selasa (15/9).

Pelaku terancam pasal 82 ayat 1,2 & 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang proteksi anak dengan ancaman sanksi lima hingga 15 tahun penjara. (*/palpos.id)


Hari ini 17:01
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.