Angela
IndoForum Addict A
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 41.595
- Nilai reaksi
- 23
- Poin
- 0
Quote:
jpnn.com, OGAN ILIR - Polisi mengungkap fakta mengejutkan usai memeriksa 26 korban pencabulan di Ponpes di kawasan Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Para korban mengaku bahwa mereka disodomi pelaku tidak cuma sekali. Bahkan salah satu dari korban disodomi hingga sepuluh kali.
Bermacam-macam ada yg disodomi mulai dari dua kali, enam kali hingga 10 kali, ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Kamis (16/9).
Lanjut Kombes Pol Hisar menjelaskan, bahwa aksi yg dilakukan pelaku tidak cuma itu.
Malah pelaku menyuruh korbannya untuk mengerjakan hal yg sama yaitu pelaku menyuruh korban untuk menyodominya, katanya.
Diberitakan sebelumnya, modus pelaku dalam mengerjakan aksinya yakni menghampiri korban yg sedang tertidur.
Korban kemudian dipanggil pelaku untuk menuruti kemauan bejat pelaku, kalau korban tidak mau menurut, korban akan diberikan sanksi dengan cara masuk ke dalam gudang & dikunci, jelas kombes Pol Hisar.
Atas ulahnya pelaku dimankan di Polda Sumsel, Selasa (15/9).
Pelaku terancam pasal 82 ayat 1,2 & 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang proteksi anak dengan ancaman sanksi lima hingga 15 tahun penjara. (*/palpos.id)
Hari ini 17:01
jpnn.com, OGAN ILIR - Polisi mengungkap fakta mengejutkan usai memeriksa 26 korban pencabulan di Ponpes di kawasan Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Para korban mengaku bahwa mereka disodomi pelaku tidak cuma sekali. Bahkan salah satu dari korban disodomi hingga sepuluh kali.
Bermacam-macam ada yg disodomi mulai dari dua kali, enam kali hingga 10 kali, ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Kamis (16/9).
Lanjut Kombes Pol Hisar menjelaskan, bahwa aksi yg dilakukan pelaku tidak cuma itu.
Malah pelaku menyuruh korbannya untuk mengerjakan hal yg sama yaitu pelaku menyuruh korban untuk menyodominya, katanya.
Diberitakan sebelumnya, modus pelaku dalam mengerjakan aksinya yakni menghampiri korban yg sedang tertidur.
Korban kemudian dipanggil pelaku untuk menuruti kemauan bejat pelaku, kalau korban tidak mau menurut, korban akan diberikan sanksi dengan cara masuk ke dalam gudang & dikunci, jelas kombes Pol Hisar.
Atas ulahnya pelaku dimankan di Polda Sumsel, Selasa (15/9).
Pelaku terancam pasal 82 ayat 1,2 & 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang proteksi anak dengan ancaman sanksi lima hingga 15 tahun penjara. (*/palpos.id)
Pencarian berita Kasus Oknu...ingga 10 Kali
Pencarian berita dengan kata kunci : kasus oknu...ingga 10 kali | Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku | JPNN Mobile
www.jpnn.com
Hari ini 17:01