• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Ngaku Polisi, Pedagang Toko Kelontong Perkosa Gadis SMP

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
VT6Oe.gif
Seorang penjual toko klontongan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, nekat mengaku menjadi anggota polisi untuk memuluskan aksinya memerkosa pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Kejadian nahas itu bermula saat korban sebut saja Bunga (13), menikmati malam Minggu bersama kekasihnya. Dengan mengendarai sepeda motor mereka menyusuri Jalan Raya Beji, Kecamatan Prigen.

Kedua pelajar kelas IX sebuah SMP ternama itu tiba-tiba dipepet dan dihentikan pelaku, Nurkholis (35). Pelaku yang mengaku sebagai anggota Polres Pasuruan itu merampas kunci sepeda motor korban.

Pelaku menuduh kedua korban sebagai pencuri sejaligus pengguna narkoba jenis sabu. Korban yang ketakutan tak berani berbuat banyak saat diminta pelaku menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

Kekasih korban pun disuruh pulang untuk mengambil KK di rumahnya di wilayah Bangil dan ditunggu di Pos Polantas terdekat. Sementara korban dibawa ke sebuah vila di lokalisasi PSK Tretes, Kecamatan Prigen.

Di vila tersebut, korban mendapat perlakuan cabul bapak dua anak itu. Pelaku juga memaksa korban yang seusia dengan anak pertamanya itu untuk berhubungan intim.

Setelah pulang ke rumahnya, korban menangis dan mengadukan kejadian itu kepada kakaknya yang menjadi anggota Polres Pasuruan. Kejadian itu pun dilaporkan ke Mapolres Pasuruan dan pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin 23 Desember 2013.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka, namun kasus ini masih dikembangkan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena diyakini masih banyak korban lagi dengan modus yang sama,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono, Selasa (24/12/2013).

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu proses hukumnya. Pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.