yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Dedik Setiawan kini harus mendekam di penjara.
Dedik Setiawan yang bekerja di Restauran Cocari Jalan IndragiriSurabaya ini, ditangkap polisi karena melakukan mencuri uang di mesin kasir di tempat kerjanya.
Pria asal Desa Mujung Kelurahan Maspati Kabupaten Magetan ini, nekad melancarkan aksinya pada pukul 01.00 wib.
Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol Aris Sandi mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan tersangka yakni dengan membobol mesin kasir restauran, dengan bantuan alat pencungkil besi.
Aksi tersangka ini juga sempat terekam kamera CCTV yang dipasang di bagian sudut-sudut rumah makan tersebut.
"Saat itu pada pukul 09.00 wib, kami mendapatkan laporan dari pemilik rumah makan tersebut, bahwa ada salah satu karyawannya yang terlihat dan terekam pada kamera CCTVrestauran yang sedang melakukan aksi pencurian uang pada mesin kasir," ujarnya di Mapolsek Wonokromo Surabaya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Minggu (19/6/2016).
Aris menambahkan, aksi tersangka dilancarkan pada saat waktu restauran tersebut sudah tutup.
Atas hasil rekaman yang dilihatnya bersama pemilik restauran tersebut, pihaknya langsung seketika meminta salah satu karyawan rumah makan untuk mengantarkan menuju rumah kos tersangka di Jalan Pakis Wetan Surabaya.
"Memang tersangka tidak menyadari kalau ada pengawas kamera CCTV yang memantau gerak-gerik pelaku saat melakukan pembobolan mesin kasir. Dari hasil rekaman tersebut kami bersama salah satu karyawan langsung bergegas untuk menyergap pelaku dirumah kediaman indekosnya," imbuhnya.
Zaini (28), teman tersangka membenarkan, pihaknya sangat mengenali ciri-ciri pelaku yang sudah terekam di kamera CCTV restauran tersebut.
"Awalnya saya sangat sontak terkejut dan ragu, bila pelaku pembobolan mesin kasir tempat kerjanya tersebut adalah temannya yang berinisial DS. Saya juga sangat hafal betul dengan ciri fisik tersangka," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu set mesin kasir, satu buah besi alat pencungkil, serta uang tunai Rp 70 ribu.
Atas perbuatan aksi kejahatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
Dedik Setiawan yang bekerja di Restauran Cocari Jalan IndragiriSurabaya ini, ditangkap polisi karena melakukan mencuri uang di mesin kasir di tempat kerjanya.
Pria asal Desa Mujung Kelurahan Maspati Kabupaten Magetan ini, nekad melancarkan aksinya pada pukul 01.00 wib.
Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol Aris Sandi mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan tersangka yakni dengan membobol mesin kasir restauran, dengan bantuan alat pencungkil besi.
Aksi tersangka ini juga sempat terekam kamera CCTV yang dipasang di bagian sudut-sudut rumah makan tersebut.
"Saat itu pada pukul 09.00 wib, kami mendapatkan laporan dari pemilik rumah makan tersebut, bahwa ada salah satu karyawannya yang terlihat dan terekam pada kamera CCTVrestauran yang sedang melakukan aksi pencurian uang pada mesin kasir," ujarnya di Mapolsek Wonokromo Surabaya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Minggu (19/6/2016).
Aris menambahkan, aksi tersangka dilancarkan pada saat waktu restauran tersebut sudah tutup.
Atas hasil rekaman yang dilihatnya bersama pemilik restauran tersebut, pihaknya langsung seketika meminta salah satu karyawan rumah makan untuk mengantarkan menuju rumah kos tersangka di Jalan Pakis Wetan Surabaya.
"Memang tersangka tidak menyadari kalau ada pengawas kamera CCTV yang memantau gerak-gerik pelaku saat melakukan pembobolan mesin kasir. Dari hasil rekaman tersebut kami bersama salah satu karyawan langsung bergegas untuk menyergap pelaku dirumah kediaman indekosnya," imbuhnya.
Zaini (28), teman tersangka membenarkan, pihaknya sangat mengenali ciri-ciri pelaku yang sudah terekam di kamera CCTV restauran tersebut.
"Awalnya saya sangat sontak terkejut dan ragu, bila pelaku pembobolan mesin kasir tempat kerjanya tersebut adalah temannya yang berinisial DS. Saya juga sangat hafal betul dengan ciri fisik tersangka," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu set mesin kasir, satu buah besi alat pencungkil, serta uang tunai Rp 70 ribu.
Atas perbuatan aksi kejahatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.