• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Politik Nasib Antasari....

gusrus

IndoForum Newbie D
No. Urut
31782
Sejak
29 Jan 2008
Pesan
109
Nilai reaksi
10
Poin
18
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (11/2). Jaksa menuntut hukuman mati dengan 10 hal yang memberatkan tuntutan terhadap Antasari.

Sebelumnya, jaksa menuntut Antasari dengan hukuman mati. Jaksa penuntut umum menilai ada 10 hal yang memberatkan Antasari Azhar selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dosa'' itu membuat jaksa semakin yakin untuk menuntut Antasari dengan hukuman mati. Sementara itu, ''Tak ditemukan hal-hal yang meringankan terdakwa," kata jaksa Cyrus Sinaga ketika membacakan tuntutan pada 19 Januari.

Berikut ini 10 hal yang memberatkan itu:

1. Antasari sangat mempersulit jalannya persidangan.
2. Antasari membuat gaduh persidangan.
3. Perbuatan Antasari dalam merencanakan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Iskandar dilakukan bersama-sama dan terorganisasi.
4. Antasari berusaha menggiring pendapat bahwa dakwaan terhadapnya merupakan rekayasa atau konspirasi.
5. Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan oknum perwira menengah Polri dan pengusaha bidang pers yang seharusnya melindungi masyarakat.
6. Perbuatan terdakwa telah menurunkan citra dan mempermalukan penegak hukum.
7. Terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada penegak hukum.
8. Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap seorang pejabat BUMN, yakni Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran.
9. Terdakwa telah menghilangkan kebahagiaan keluarga korban.
10. Perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan lahir dan batin bagi istri, anak, dan keluarga Nasrudin.
 
jadi bingung liat kejelasan penegakan hukum diindonesia, siapa sih yg sebenarnya bersalah dalam kasus ini, Antasari atau ada yang merekayasa???
 
Vonis 18 tahun... Baru nonton beritanya, walah-walah-walah...

Jadi bingung sebetulnya bagaimana ya masalah ini?, kalau begini orang bakal takut memihak KPK /gg.
 
yah itulah keputusan pengadilan, kebenaran pasti terungkap
 
Wkwkwkwk,,,, emang gak enak jadi KPK,,, banyak musuhnya,,, /gg

jangan salah antasari banyak memenjarakan orang2x kuat dan berduit /heh itu sebabnya dia dibantai habis-habisan...

oh iya antasari juga banyak jasanya loh,,, ;)) makanya hukumannya di ringankan dari hukuman mati ke penjara
 
tapi antasari mau mengajukkan banding katanya :D
katanya lagi, banyak fakta2x dan bukti2x yang ga di tampilkan di dalam persidangan yang berhubungan dengan fakta tidak bersalah antasari, semoga bisa adil ya /heh
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.