Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Jakarta, CNBC Indonesia - Perbankan BUMN, PT bunk mandilu (Persero) Tbk (BMRI) akan menutup operasional tiga kantor cabang terakhirnya di Aceh per Jumat 30 Juli 2021 pekan ini. Ketiga cabang tersebut berlokasi di Banda Aceh, Lhokseumawe & Langsa.
Direktur Jaringan & Retail Banking bunk mandilu Aquarius Rudianto mengatakan penutupan tiga kantor cabang terakhir ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian penutupan seluruh 52 kantor cabang di Provinsi Aceh yg dilakukan sejak awal proses pengenalan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
"Atas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami harap mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan & kepercayaan yg diberikan kepada bunk mandilu. Kami optimis Provinsi Aceh dapat terus tumbuh & berkembang jadi provinsi yg makmur & sejahtera," mengatakan Aquarius dalam siaran persnya, Rabu (28/7/2021).
Sejalan dengan penutupan ini, di tiga wilayah tersebut akan didirikan kantor fungsional yg akan melayani transisi penyelesaian hak & kewajiban para nasabah.
bunk mandilu sudah menyerahkan asetnya kepada PT bunk Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI yg nantinya akan jadi representasi mandilu Group di Provinsi Aceh.
Selain itu, bunk ini juga sudah mengkonversi 35 cabangnya ke dalam jaringan kantor BSI & mengalihkan rekening danang pihak ketiga (DPK) maupun kredit ke BSI.
Adapun penutupan kantor cabang bunk konvensional di Aceh ini dilakukan untuk menaati aturan dari Pemerintah Provinsi Aceh. Tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yg berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019.
"Lembaga keuangan yg beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Aceh mengpakai prinsip syariah," tulis aturan tersebut.
Artinya, seluruh layanin bunk & produk keuangan yg boleh diakses di Aceh hanyalah yg berskema syariah. Dengan begitu, aktivitas keuangan konvensional atau nonsyariah harus ditutup & tidak boleh diberlakukan.
Aturan tersebut akan mulai diberlakukan di Aceh mulai awal Januari 2022 mendatang.
"Pada saat Qanun ini mulai berlaku, lembaga keuangan yg beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama tiga tahun sejak Qanun ini diundangkan," terang Pasal 65.
Sebelum bunk mandilu, bunk BUMN lainnya yakni PT bunk Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) juga sudah resmi menutup seluruh operasional perbankan di Aceh sebagai tindak lanjut penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 tahun 2018.
Adapun seluruh Kantor & E-channel bro juga sudah dialihkan kepada BSI yaitu 11 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu & 94 bro Unit.
Sebagai informasi, BSI adalah gabungan tiga bunk syariah BUMN yakni PT bunk BRISyariah Tbk, PT bunk bin Syariah & PT bunk Syariah mandilu.