• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Mulai 1 Februari 2016, Warga Surabaya Tanpa e-KTP didenda Rp 50.000

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Penertiban bagi warga Kota Surabayayang Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya belum elektronik (e-KTP), akan dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Penertiban akan dilakukan mulai 1 Februari 2016 mendatang.

Kepala Dispenduk Capil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, mengatakan bilandalam penertiban itu, warga yang tidak e-KTP, dikenai denda Rp 50.000.

"Seharusnya sejak 1 Januari 2016 lalu, tapi sementara ini kami lakukan sosialisasi, dan baru 1 Februari 2016 mendatang kami kenai denda," jelas Suharto, Minggu (17/1/2016).

Lebih lanjut, Suharto, menyebutkan, dari data yang ada di Dispenduk Capil, warga Surabaya yang sudah memiliki e-KTP mencapai 1,7 juta orang. Kemudian 20.000 lainnya sudah melakukan perekaman, tapi belum dicetak. Sementara yang belum melakukan perekaman, mencapai 400.000 orang.

Ketika diminta kepastiannya akan mengenaan denda Rp 50.000 mulai 1 Februari 2016 mendatang, Suharto kembali menyatakan, bila pengenaan denda itu bersifat bila memungkinkan.

"Karena kami masih berupaya agar ke-400.000 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini, segera melalukan perekaman. Kembali lagi kami lakukan sosialisasi," lanjut Suharto, sambil menyebut, bisa juga razia dilakukan mulai 1 Maret 2016.

Pengenaan denda bagi yang tidak ber e-KTP itu telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Yang dibuat dengan tujuann untuk keamanan dan ketertiban administrasi kependudukan.

“Saat bepergian, kemudian ada operasi yustisi gak mempunyai E-KTP maka dikenai denda,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A (bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengakui, bahwa pengenaan denda tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

Namun demikian, bagi warga yang belum mempunyai E-KTP padahal sudah melakukan perekaman akan ada dispensasi.

“Kalau belum memiliki, karena keterlambatan dinas akan ada permakluman,” kata Herlina.
Lebih lanjut, politisi Demokrat ini menambahkan, bila sebenarnya Pemkot telah memberikan kemudahan bagi penduduk untuk mengurus administrasi kependudukan mereka.

Menurutnya, tinggal kemauan warga untuk melakukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kemudahan untuk memiliki identitas sudah sangat baik. Untuk penduduk musiman, untuk mendapatkan Surat keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sekarang juga bisa daftar secara on line,” jelas Herlina.

Namun, Herlina berpesan, agar Dispenduk Capil sebelum mengenakan denda, untuk mengoptimalkan sosialisasi pada warga. Bisa dengan memberikan surat atau pengumuman ke lingkungan terkecil, yaitu Rukun Tetangga (RT)
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.