yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Wakapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kompol Amingga Primastito mengatakan, keenam tersangka yang mencoba modus baru menjual kendaraan curian melalui sistem online tersebut yaitu, Adik Septya Sundhara alias Jukri (19) warga Sukoharjo, Jawa Tengah yang berhasil dibekuk di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Dari pengungkapan Jukri yang juga resedivis curamor, polisi berhasil membekuk tersangka lainnya, Andi Lutfi alias Kendil warga Baki Sukoharjo yang ditangkap sewaktu berada di Terminal Tirtonadi Solo,Jawa Tengah, Afib Sholihin alias Copet (24) dibekuk saat berada di kediamannya Gatak, Sukoharjo,Jawa Tengah.
"Selain itu kami juga telah mengamankan tersangka lainnya yaitu Ardian Tri Nugroho warga Sugihan, Bendosari, Maximiano warga Yogyakarta, dan Agus Wibowo alias Wowok warga Sudiroprajan, Solo yang seluruhnya telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," papar Amingga, kepada kepada wartawan, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (10/2/2013).
Menurut Amingga, para tersangka tersebut telah melakukan pencurian sepeda motor di 19 tempat yang berbeda. Dari sembilan belas lokasi komplotan penjualan sepeda motor secara online tersebut, wilayah Surakarta yang paling dijadikan lokasi para komplotan tersebut dalam beraksi.
“Sebelum mencuri, pelaku meminjam motor korban. Motor korban memang dikembalikan,tapi kuncinya sudah digandakan. Begitu korban lengah, motor yang sudah digandakan kuncinya dicuri," paparnya.
Hasil curian tersebut lalu oleh para tersangka ini dipotret sebelum diunggah ke internet. Dalam menawarkan kendaraan curian ini, para komplotan ini seakan-akan masyarakat yang sengaja ingin menjual kendaraannya.
Sedangkan alamat yang tercantum seluruhnya palsu. Hanya nomer handphone yang tertera dalam iklan yang mereka pasang yang asli dan bisa dihubungi.
Begitu,transaksi berhasil, pembeli kendaraan hanya mendapatkan kendaraannya saja tanpa mendapatkan kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut.