• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

"MMM Bukan Investasi"

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
oG873.jpg
Sistem arisan berantai Manusia Membantu Manusia (MMM) yang tengah marak dibicarakan masyarakat diragukan kemanannya. Sebab, MMM dinyatakan bukan merupakan lembaga keuangan dan tak berizin sehingga risikonya sangat tinggi dan tidak ada pihak yang mengawasi.

Perencana keuangan Aidil Akbar dengan tegas menyatakan bahwa MMM bukanlah salah satu instrumen investasi. MMM, kata dia, hanyalah money game. Sebab, bunga yang dijanjikan sebesar 30 persen setiap bulannya cenderung tak masuk akal.

"Itu bukan investasi. Itu money game. Investasi mana yang berani memberikan bunga 30 persen tiap bulan? Berarti kan 360 persen per tahun, hampir empat kali lipat. Itu sih money game," kata Aidil ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/8/2014).

Lebih lanjut, Aidil berpendapat, tidak ada kejelasan bisnis sama sekali di dalam praktik MMM. Wajarnya, lanjut dia, lembaga keuangan atau yang menghimpun dana masyarakat dilindungi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara yang terjadi pada MMM adalah tidak diatur dan diawasi OJK sehingga MMM tergolong produk tak jelas.

"Itu (MMM) seharusnya dihindari. Produk investasi itu yang resmi adalah yang didaftarkan ke OJK, diatur dan diawasi OJK. Kalau tidak, ya berarti tidak jelas," ujar Aidil.

Sebelumnya, OJK menyatakan, pada dasarnya jika praktik maupun lembaga keuangan tersebut tidak memiliki izin OJK, maka praktik dan produk yang ditawarkan ilegal.

"Ini ada yang namanya MMM di internet, tanya punya izin enggak? Kalau tidak punya izin, pasti tidak ada yang mengatur, tidak ada yang mengawasi," kata Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono, kemarin.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.