yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
PEMALANG– Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Provinsi (BNP) menangkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang Waluyo AT di rumahdinasnya, Kamis(6/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Di rumah yang berlokasi di Jalan Citarum, KelurahanKebondalem,RT 5/XII,Kecamatan/Kabupaten Pemalang itu,Waluyo diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu maupun ekstasi.
Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barangbuktidirumahnya.Diantaranya tujuh butir pil ekstasi, satu buah alat penghisap sabu, uang sekitar Rp 1 juta, dan tiga unit ponsel. Penggerebekan Waluyo merupakan hasil pengembangan penangkapan pengedar dari Jakarta yang bertransaksi sabu-sabu dengan Rohadi,manajer tempat hiburan karaoke di kawasan wisata Baturraden,Purwokerto.
Waluyo yang juga ketua DPC PDIP Kabupaten Pemalang ini ditangkap oleh empat orang petugas yang mengenakan pakaian berjaket hitam.Saksi penggerebekan mengaku melihat petugas membawa senjata api berlaras pendek yang terselip di pinggang saku celananya. Berdasarkanketerangansaksi sekaligus Ketua RT 5,Muksin, 62,penggerebekan rumah dinas Waluyo terjadi begitu cepat, sekitar 15 menit.
Aksi bermula saat dua orang petugas mendatangi kediaman Muksin sekitar pukul 22.30 WIB. Para petugas mengaku berasal dari Jakarta. ”Saya ikut masuk ke dalam rumah Waluyo.Saya melihat Waluyo sedang duduk santai ditemani seorang wanita dan anak kecil. Entah wanita itu istrinya atau bukan,” beber Muksin kepada wartawan di warung angkringan dekat rumah dinas ketua DPRD Pemalang usai penangkapan.
Setelah memperkenalkan diri, lanjutnya, petugas menggeledah kamar Waluyo. Di dalam almari, petugas menemukan sejumlah barang bukti yakni sekitar tujuh butir pil, alat penghisap, uang Rp1 juta dan tiga unit ponsel.”Saya tidak tahu itu pil apa,dan juga tidak tahu alat sedotan itu.Saat Waluyo ditanya,alat penghisap itu milik siapa.Waluyo jawab, bukan miliknya,” ujarnya yang juga berprofesi pedagang kelontong di Pasar Pagi Pemalang itu.
Baik barang bukti atau Waluyo, semuanya lantas dibawa petugas dalam satu mobil.Kondisi tangan Waluyo saat digelandang juga tidak terikat atau terborgol. Malam itu Waluyo langsung dibawa ke Semarang untuk diperiksa lebih mendalam di kantor BNP Jateng. Pascapenangkapan, rumah dinas itu sepi.
Puluhan wartawan hanya bisa melakukan pengamatan atau mengambil gambar dari depan rumahnya karena tidak ada satupun pihak rumah dinas yang bisa dimintai keterangan. Kasat Narkoba Polres Pemalang AKP Faisal Liza membenarkan informasi penangkapan terhadap Waluyo. Penangkapan sendiri merupakan tindakan pengembangan kasus oleh tim gabungan BNN dan BNP yang dimulai dari Purwokerto.” Waluyo mendapatkan barang (narkoba) dari wilayah Banyumas,”terang Faisal.
Meski diduga memiliki sabu- sabu,namun Faisal juga tidak tahu menahu persis apakah saat penangkapan,Waluyo tengah memakai narkoba tersebut atau tidak. Sebab, penangkapan di bawah kewenangan penuh BNN dan BNP. Siang kemarin,Waluyo AT diketahui diperiksa di Kantor Badan Narkotika Provinsi (BNP), Jalan Madukoro, Semarang.
Seorang petugas BNP Jawa Tengah yang menangkap Waluyo mengaku, ditemukan barang bukti benda diduga sabu-sabu di rumah dinas. Pantauan SINDO di kantor BNP Jawa Tengah kemarin, beberapa orang yang diduga kerabat Waluyo turut datang ke sana sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka membawa sejumlah barang, antara lain sebuah koper yang bertuliskan DPRD Kabupaten atas nama Waluyo AT.
Selain itu, ada sejumlah orang berpakaian batik terlihat datang. Ketika ditanyai SINDO, mereka hanya bilang akan menjenguk Waluyo AT. Namun Kepala BNP Jawa Tengah Soetarmono, mengatakan tidak ada sabu-sabu yang ditemukan di rumah Waluyo. ”Memang ada transfer rekening ke seorang yang diduga untuk membeli sabu-sabu, dia (Waluyo) betul pengguna,” ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan.
juga mengatakan Waluyo tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54,Waluyo dianggap sebagai korban. ”Sehingga perlu disembuhkan, kami sedang memeriksanya di kantor,”tambahnya. Sementara itu,menurut Wakil Ketua DPC PDIP Pemalang, Agus Sukoco,pihaknya belum bisa menentukan sikap atas penangkapan tersebut.
Sebab, PDIP masih menunggu keputusan dari BNN dan BNP.”Apakah yang bersangkutan positif memakai narkoba atau tidak,” tutur Agus. Sambil menunggu pemberitahuan dari BNN, pihaknya akan mengonsultasikan masalah ini kepada DPD maupun DPP.
Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barangbuktidirumahnya.Diantaranya tujuh butir pil ekstasi, satu buah alat penghisap sabu, uang sekitar Rp 1 juta, dan tiga unit ponsel. Penggerebekan Waluyo merupakan hasil pengembangan penangkapan pengedar dari Jakarta yang bertransaksi sabu-sabu dengan Rohadi,manajer tempat hiburan karaoke di kawasan wisata Baturraden,Purwokerto.
Waluyo yang juga ketua DPC PDIP Kabupaten Pemalang ini ditangkap oleh empat orang petugas yang mengenakan pakaian berjaket hitam.Saksi penggerebekan mengaku melihat petugas membawa senjata api berlaras pendek yang terselip di pinggang saku celananya. Berdasarkanketerangansaksi sekaligus Ketua RT 5,Muksin, 62,penggerebekan rumah dinas Waluyo terjadi begitu cepat, sekitar 15 menit.
Aksi bermula saat dua orang petugas mendatangi kediaman Muksin sekitar pukul 22.30 WIB. Para petugas mengaku berasal dari Jakarta. ”Saya ikut masuk ke dalam rumah Waluyo.Saya melihat Waluyo sedang duduk santai ditemani seorang wanita dan anak kecil. Entah wanita itu istrinya atau bukan,” beber Muksin kepada wartawan di warung angkringan dekat rumah dinas ketua DPRD Pemalang usai penangkapan.
Setelah memperkenalkan diri, lanjutnya, petugas menggeledah kamar Waluyo. Di dalam almari, petugas menemukan sejumlah barang bukti yakni sekitar tujuh butir pil, alat penghisap, uang Rp1 juta dan tiga unit ponsel.”Saya tidak tahu itu pil apa,dan juga tidak tahu alat sedotan itu.Saat Waluyo ditanya,alat penghisap itu milik siapa.Waluyo jawab, bukan miliknya,” ujarnya yang juga berprofesi pedagang kelontong di Pasar Pagi Pemalang itu.
Baik barang bukti atau Waluyo, semuanya lantas dibawa petugas dalam satu mobil.Kondisi tangan Waluyo saat digelandang juga tidak terikat atau terborgol. Malam itu Waluyo langsung dibawa ke Semarang untuk diperiksa lebih mendalam di kantor BNP Jateng. Pascapenangkapan, rumah dinas itu sepi.
Puluhan wartawan hanya bisa melakukan pengamatan atau mengambil gambar dari depan rumahnya karena tidak ada satupun pihak rumah dinas yang bisa dimintai keterangan. Kasat Narkoba Polres Pemalang AKP Faisal Liza membenarkan informasi penangkapan terhadap Waluyo. Penangkapan sendiri merupakan tindakan pengembangan kasus oleh tim gabungan BNN dan BNP yang dimulai dari Purwokerto.” Waluyo mendapatkan barang (narkoba) dari wilayah Banyumas,”terang Faisal.
Meski diduga memiliki sabu- sabu,namun Faisal juga tidak tahu menahu persis apakah saat penangkapan,Waluyo tengah memakai narkoba tersebut atau tidak. Sebab, penangkapan di bawah kewenangan penuh BNN dan BNP. Siang kemarin,Waluyo AT diketahui diperiksa di Kantor Badan Narkotika Provinsi (BNP), Jalan Madukoro, Semarang.
Seorang petugas BNP Jawa Tengah yang menangkap Waluyo mengaku, ditemukan barang bukti benda diduga sabu-sabu di rumah dinas. Pantauan SINDO di kantor BNP Jawa Tengah kemarin, beberapa orang yang diduga kerabat Waluyo turut datang ke sana sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka membawa sejumlah barang, antara lain sebuah koper yang bertuliskan DPRD Kabupaten atas nama Waluyo AT.
Selain itu, ada sejumlah orang berpakaian batik terlihat datang. Ketika ditanyai SINDO, mereka hanya bilang akan menjenguk Waluyo AT. Namun Kepala BNP Jawa Tengah Soetarmono, mengatakan tidak ada sabu-sabu yang ditemukan di rumah Waluyo. ”Memang ada transfer rekening ke seorang yang diduga untuk membeli sabu-sabu, dia (Waluyo) betul pengguna,” ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan.
juga mengatakan Waluyo tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54,Waluyo dianggap sebagai korban. ”Sehingga perlu disembuhkan, kami sedang memeriksanya di kantor,”tambahnya. Sementara itu,menurut Wakil Ketua DPC PDIP Pemalang, Agus Sukoco,pihaknya belum bisa menentukan sikap atas penangkapan tersebut.
Sebab, PDIP masih menunggu keputusan dari BNN dan BNP.”Apakah yang bersangkutan positif memakai narkoba atau tidak,” tutur Agus. Sambil menunggu pemberitahuan dari BNN, pihaknya akan mengonsultasikan masalah ini kepada DPD maupun DPP.