Microsoft Didenda 1,5 Miliar Dollar AS
SEATTLE, JUMAT - Microsoft harus membayar denda 1,5 miliar dollar AS karena terbukti melanggar paten yang dipegang Alcatel-Lucent. Juri federal pengadilan AS, Kamis (22/2), memutuskan bahwa Microsoft menyalahi dua paten yang berhubungan dengan teknologi pemrosesan musik digital.
Seperti disampaikan Microsoft, teknologi yang dipermasalahkan adalah proses pengubahan file audio menjadi file berformat MP3 di komputer. Sejak tahun 2003, Microsoft sendiri yang mengajukan diri sebagai tergugat karena merasa bahwa teknologi encoding dan decoding MP3 yang dipakai di Windows Media Player telah dilisensi dari perusahaan Jerman Fraunhofer-Gesellschaft.
"Kami yakin telah membayar lisensi teknologi MP3 dari Fraunhofer. Keputusan denda ini jelas keterlaluan karena kami membayar Fraunhofer hanya 16 juta dollar AS untuk memperoleh lisensi teknologi ini," ujar Tom Burt, deputy general counsel Microsoft. Sementara, tuntutan denda yang harus dibayar Microsoft dengan keputusan ini dihitung dari hasil perkalian antara volume penjualan Windows dan harga jual PC di seluruh dunia sejak tahun 2003.
"Saya kira putusan sangat tidak didukung hukum atau fakta," tambahnya. Karena itu pihaknya akan mengajukan banding. Meski demikian, Microsoft masih harus menghadapi enam tuntutan lainnya seperti teknologi koding suara, teknologi koding video yang dipakai di konsol XBox, dan teknologi tampilan layar, yang akan mulai digelar mulai Maret.
Keputusan ini telah berdampak pada nilai saham Microsoft di Nasdaq yang turun 3 sen menjadi 29,32 dollar AS perlembar. Sedangkan saham Alcatel-Lucent justru melambung 10 sen menjadi 13,17 dollar AS di New York Stock Exchange.
SEATTLE, JUMAT - Microsoft harus membayar denda 1,5 miliar dollar AS karena terbukti melanggar paten yang dipegang Alcatel-Lucent. Juri federal pengadilan AS, Kamis (22/2), memutuskan bahwa Microsoft menyalahi dua paten yang berhubungan dengan teknologi pemrosesan musik digital.
Seperti disampaikan Microsoft, teknologi yang dipermasalahkan adalah proses pengubahan file audio menjadi file berformat MP3 di komputer. Sejak tahun 2003, Microsoft sendiri yang mengajukan diri sebagai tergugat karena merasa bahwa teknologi encoding dan decoding MP3 yang dipakai di Windows Media Player telah dilisensi dari perusahaan Jerman Fraunhofer-Gesellschaft.
"Kami yakin telah membayar lisensi teknologi MP3 dari Fraunhofer. Keputusan denda ini jelas keterlaluan karena kami membayar Fraunhofer hanya 16 juta dollar AS untuk memperoleh lisensi teknologi ini," ujar Tom Burt, deputy general counsel Microsoft. Sementara, tuntutan denda yang harus dibayar Microsoft dengan keputusan ini dihitung dari hasil perkalian antara volume penjualan Windows dan harga jual PC di seluruh dunia sejak tahun 2003.
"Saya kira putusan sangat tidak didukung hukum atau fakta," tambahnya. Karena itu pihaknya akan mengajukan banding. Meski demikian, Microsoft masih harus menghadapi enam tuntutan lainnya seperti teknologi koding suara, teknologi koding video yang dipakai di konsol XBox, dan teknologi tampilan layar, yang akan mulai digelar mulai Maret.
Keputusan ini telah berdampak pada nilai saham Microsoft di Nasdaq yang turun 3 sen menjadi 29,32 dollar AS perlembar. Sedangkan saham Alcatel-Lucent justru melambung 10 sen menjadi 13,17 dollar AS di New York Stock Exchange.