• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Merasa Dicurangi, Poppy Dharsono Akan Gugat KPU

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
QKRxD.jpg
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD RI, Poppy Dharsono akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal dugaan praktik kecurangan pada Pemilu.

Poppy mengaku mengantongi barang bukti yuridis perihal dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi di 10 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah, termasuk pencurian suara atas nama dirinya yang terjadi di Kabupaten Rembang dan Sragen.

Sementara itu, Hermawanto, kuasa hukum Poppy Dharsono mengatakan, kecurangan yang dilakukan atas kliennya dilakukan secara sistematis di 10 Kabupaten tersebut. Sehingga suara kliennya berkurang. Dampaknya kliennya kemungkinan besar tidak lolos alias kalah.

Bahkan kecurangan fatal juga terjadi Kabupaten Kendal, Semarang, Pemalang, Karanganyar, Wonogiri serta Banyumas yang mana terjadi perbedaan hasil perolehan suara sesaat setelah rekapitulasi di TPS dengan rekapitulasi suara di PPS dan PPK.

“Kami sudah pegang barang bukti C1 serta barang bukti lainnya yang akan kami pakai untuk bukti pengajuan gugatan di MK, nanti,” ujar Hermawanto dalam konfrensi pers, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/4/2014).

Bahkan hingga kini tim terus melacak motif kecurangan terhadap kliennya serta mengumpulkan barang bukti lain serta keterangan terhadap terjadi nya kecucrangan sistematis yang dilakukan PPS serta PPK terhadap kliennya.

“Sekadar contoh saja di salah satu TPS di Kabupaten Sragen Poppy Dharsono memperoleh suara 37 berdasarkan formulir C1, namun sesampainya di Rapat Pleno PPK perolehan suara kliennya berkurang menjadi 17 suara,” tandasnya.

Dan anehnya lagi, ungkap Hermawanto, perolehan yang salah menjadi 17 suara itu yang disahkan pada rapat pleno KPU di Kabupaten Sragen.

Selain itu masih banyak kecurangan yang sengaja di rahasiakan pihak Poppy Dharsono untuk bukti materi gugatan.

Hermawanto menuturkan, Pemilu Tahun 2014 tergolong Pemilu paling gila. Selain banjir pasar tumpah politik uang, juga dalam sejarah, baru kali ini publik atau pun Caleg kesulitan mendapatkan informasi resmi dari KPU.

Tak heran bila akhirnya banyak para Caleg terlembat mengetahui hasil perolehan suara. Baik by name ataupun gambar partai. “Tak hanya itu, untuk meminta formulir C1 pun dipersulit. Sementara terjadi pengurangan suara,” ujarnya.

Pihaknya optimistis bisa memenangkan gugatan tersebut karena barang buktinya lengkap dan faktual.

Sementara itu Poppy Dharsono menegaskan, gugatan itu bukan karena dirinya kalah. Melainkan caranya yang tidak bisa diterima karena faktual kecurangan terjadi di mana-mana dan dirinya merasa dirugikan secara sistematis oleh “tangan setan”.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.