Angela
IndoForum Addict A
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 41.659
- Nilai reaksi
- 23
- Poin
- 0
Muncul fatwa MUI Jember haramkan joget pargoy, ini alasan yg perlu untuk diketahui
Publik di media sosial Instagram, Tik Tok, Facebook, & Twitter tengah dihebohkan dengan kabar terkait fatwa terbaru dari MUI Jember yg mengharamkan joget pargoy untuk dilakukan oleh masyarakat Jember dengan alasan-alasan yg jelas & berdasar.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember merasa perlu untuk memberikan tausiah kepada masyarakatnya terkait hukum dari mengerjakan joget pargoy sebagaimana yg tengah viral & banyak dilakukan oleh orang-orang dari berbagai kalangan usia.
Sebagaimana Agan Sista ketahui, pargoy adalah salah satu jogetan yg memiliki kekhasan dengan salah satu aplikasi video pendek yaitu Tik Tok, dimana pengguna aplikasi ini mengerjakan jogetan diiringi dengan lagu remix & dapat dilakukan satu orang atau lebih & secara bersamaan.
Adapun asal muasal joget pargoy yg merupakan singkatan dari "Partai Goyang" tersebut menurut berbagai sumber adalah jogetan yg biasa dilakukan oleh muda-mudi asal Sumatera di acara-acara hajatan pernikahan. Hanya saja joget pargoy semakin diketahui setelah disebarkan melalui aplikasi Tik Tok sehingga joget pargoy jadi sebuah trend baru di tengah masyarakat.
Lalu apa alasan dari joget pargoy tersebut mendapat fatwa haram dari pihak MUI Jember?
Berikut ini penjelasan singkatnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember diketahui sudah mengeluarkan fatwa Haram kepada joget pargoy pada hari Senin, 28 November 2022 lalu.
Dilansir dari laman resmi MUI Kabupaten Jember, berikut ini terkait alasan kenapa joget pargoy diharamkan.
Quote:
1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius.
2. Memperhatikan & mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
3. Hukum joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat & menimbulkan syahwat lawan jenis.
4. Joget Pargoy tidak mencerminkan muslim yg berakhlak & menodai nilai-nilai kesopanan, moral & adat istiadat, khususnya yg berlaku di Kabupaten Jember.
5. Menghimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan & tokoh masyarakat untuk turut serta menolong melarang kegiatan joget Pargoy.
6. Menghimbau para tokoh agama & masyarakat untuk membimbing & mengarahkan masyarakat pada kagiatan-kegiatan positif & berakhlak karimah.
Melihat ke-enam alasan dari MUI Jember terkait fatwa diharamkannya joget pargoy, TS pribadi sangat setuju dengan adanya keputusan tersebut.
Sebagaimana diketahui bersama, belakangan ini banyak anak-anak remaja di bawah umur yg mengerjakan atau menyaksikan tontonan yg tidak semestinya ditonton sebagaimana joget pargoy yg dilakukan dengan sangat erotis & menunjukkan aurat, tentu akan sangat berdampak kepada tabiat anak.
Bukan cuma itu, joget pargoy juga tidak cuma dilakukan oleh anak-anak di dalam konten video Tik Tok melainkan juga dipertunjukkan di acara-acara yg tidak semestinya mempertunjukkan jogetan yg tidak memiliki nilai moral seperti di acara keagamaan atau acara formal pendidikan.
Berikut tadi GanSis sekilas tentang alasan dikeluarkannya fatwa haram untuk joget pargoy dari MUI Kabupaten Jember yg sedang jadi perbincangan hangat di tengah warganet di media sosial.
Mudah-mudahan dari adanya fatwa ini dapat mengembalikan moral anak-anak muda pada tempat yg semestinya serta dapat memilih mana konten yg berkualitas atau tidak.
Oke, semoga thread ini bermanfaat & menambah wawasan dari Agan Sista semua.
Penulis: @masnukho2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
Hari ini 15:29Sebagaimana diketahui bersama, belakangan ini banyak anak-anak remaja di bawah umur yg mengerjakan atau menyaksikan tontonan yg tidak semestinya ditonton sebagaimana joget pargoy yg dilakukan dengan sangat erotis & menunjukkan aurat, tentu akan sangat berdampak kepada tabiat anak.
Bukan cuma itu, joget pargoy juga tidak cuma dilakukan oleh anak-anak di dalam konten video Tik Tok melainkan juga dipertunjukkan di acara-acara yg tidak semestinya mempertunjukkan jogetan yg tidak memiliki nilai moral seperti di acara keagamaan atau acara formal pendidikan.
Berikut tadi GanSis sekilas tentang alasan dikeluarkannya fatwa haram untuk joget pargoy dari MUI Kabupaten Jember yg sedang jadi perbincangan hangat di tengah warganet di media sosial.
Mudah-mudahan dari adanya fatwa ini dapat mengembalikan moral anak-anak muda pada tempat yg semestinya serta dapat memilih mana konten yg berkualitas atau tidak.
Oke, semoga thread ini bermanfaat & menambah wawasan dari Agan Sista semua.
Penulis: @masnukho2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4