• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Mencairkan BPJS & Menginvestasikannya

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.650
Nilai reaksi
23
Poin
0
BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah program dari pemerintah yg memberi proteksi kepada tenaga kerja untuk menanggulangi risiko ekonomi, jaminan-jaminan seperti ini sangat dibutuhkan supaya terjaminnya keselamatan pekerja, meski saat pensiun tiba nantinya.

Tentunya produk ini terdapat saldo yg dapat dicairkan saat nanti umumnya sudah memasuki pensiun, meski begitu tanpa di usia pensiun pun juga dapat di cairkan, dengan ketentuan yg diaturdi peraturan pemerintah NO 60 tahun 2015.

JHT atau jaminan hari tua yg dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan hanyalah 10% tau 30% yg dapat dilakukan bagi para peserta yg masih bekerja dengan usia peserta yg sudah 10 tahun bekerja, proses pencairan pun juga cuma dapat di pilih 10% atau 30% nya saja, 10% untuk dana pensiun atau 30% untuk biaya perumahan.

Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.

Mencairkan BPJS & Menginvestasikannya


Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
Kartu BPJS TK/Jamsostek asli & fotokopi.
KTP atau Paspor asli & fotokopi.
KK (Kartu Keluarga) asli & fotokopi.
Buku Rekening Tabungan asli & fotokopi.
NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
Kartu BPJS TK/Jamsostek asli & fotokopi.
KTP atau Paspor asli & fotokopi.
KK (Kartu Keluarga) asli & fotokopi.
Buku Rekening Tabungan asli & fotokopi.
NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Dokumen perumahan asli & fotokopi.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli & fotokopi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.
Kartu Keluarga (KK) asli & Fotokopi.
Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.
Buku rekening Bank asli & fotokopi.
Pas foto terbaru ukuran 34 & 46 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja & transmigrasi.

Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja kalau dibutuhkan.
NPWP Asli & fotokopi kalau klaim lebih dari 50 juta.

Setelah mengerjakan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, tentu anda memiliki opsi apakah dana tersebut untuk investasi atau membeli sebuah properti, karena beragam instrumen investasiyang banyak ditawarkan oleh perusahaan sekuritas.

Salah satu pilihannya adalah bagi anda yg membeli properti atau sebidang tanah untuk di kelola, seperti membangun rumah kos, yg sangat cocok apabila lokasinya strategis, atau kota anda adalah kota tujuan wisata maupun kota pendidikan.

Atau memutar kembali uang tersebut jadi sebuah usaha UKM atau UMKM yg dapat anda kerjakan di masa pensiun, alokasi dana ini sangatlah baik untuk finansial anda hingga di masa mendatang, yg setelahnya dapat anda wariskan pada keluarga anak atau cucu anda.

Sumber : https://www.asuransiku.id/promo-arti...vestasikannya/ Hari ini 15:48
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.