kis
IndoForum Junior E
- No. Urut
- 281032
- Sejak
- 23 Mei 2013
- Pesan
- 1.661
- Nilai reaksi
- 36
- Poin
- 48
Tetapi sebelum mengunjungi Singapura, ada baiknya kalau kamu mengetahui undang-undang yang berlaku di sana. Simak 8 larangan di tempat umum yang diberlakukan di Singapura berikut ini, seperti dilaporkan situs Strait Times.
1. Mengganggu orang lain dalam keadaan mabuk
Berperilaku buruk saat berada di bawah pengaruh alkohol di Singapura bisa dikenai sangsi kurungan enam bulan, denda $ 1.000 atau keduanya.
2. Menggoda dengan lagu bernada mesum
Benar sekali, mengganggu orang lain (lawan jenis atau bukan) secara langsung atau dengan menyanyikan lagu bernada mesum bisa dihukum kurungan tiga bulan atau didenda.
3. Memperdagangkan barang-barang porno
Memperdagangkan atau menyewakan barang-barang berbau pornografi (buku, gambar, mainan) juga dilarang di Singapura.
4. Menghalangi jalan orang lain
Sengaja menghalangi orang lain hingga perjalanannya terhambat pun bisa membuat orang dihukum. Perbuatan ini bisa dikenakan sangsi kurungan satu bulan, denda $1.500, atau keduanya.
5. Mandi di tempat umum
Mandi memang urusan pribadi masing-masing orang. Tetapi jika sudah dilakukan di depan umum, tentunya tindakan ini berubah menjadi urusan orang banyak.
Memanfaatkan kolam di taman atau toilet di tempat umum untuk mandi bisa dikenakan denda $ 1.000.
6. Menerbangkan layang-layang di tempat umum
Menerbangkan layang-layang di tempat umum, apalagi jika sampai mengganggu lalu lintas bisa dikenakan denda $ 5.000. Benang layang-layang yang menyangkut di kabel sambungan telepon juga bisa dikenakan denda yang sama.
7. Berisik
Sengaja membuat suara-suara berisik untuk mengganggu orang lain bisa didenda $ 1.000.
8. Membawa alkohol ke rumah sakit
Membawa alkohol ke area rumah sakit merupakan tindakan terlarang di Singapura. Bisa didenda sampai $ 1.000.
Itulah 8 aturan dan larangan di Singapura yang perlu kamu tahu.