• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Masalah Adelin Lis

666

IndoForum Junior B
No. Urut
19114
Sejak
19 Jul 2007
Pesan
2.522
Nilai reaksi
67
Poin
48
Medan - Di luar dugaan, terdakwa kasus pembalakan hutan Adelin Lis, ternyata divonis bebas, Senin (5/11/2007). Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menyatakan, tidak ada bukti yang cukup dalam dakwaan yang diajukan jaksa.

Situasi ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, langsung riuh begitu hakim menyatakan Adelin Lis bebas dari segala dakwaan. Para pendemo yang berada di halaman gedung pengadilan juga berteriak menyatakan kecewa.

Padahal sebelumnya empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, Tomo Sitepu, Agus dan Halila dan menuntut Adelin Lis penjara 10 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, karena didakwa melakukan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Selain itu ganti rugi dana Propisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp 119 miliar dan USD 2,9 juta, secara tanggung renteng dengan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

"Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. Sebab itu, terdakwa dibebaskan dari tahanan dengan segera dan dipulihkan nama baiknya," kata Hakim Anwar Byrin yang memimpin sidang bersama Hakim Robinson Tarigan, Dolma Sinaga, Jarasmen Purba, dan Ahmad Sena.

Atas putusan ini, Adelin Lis tentu saja merasa senang. "Saya terharu, ternyata masih ada keadilan," kata Adelin Lis didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dan kawan-kawan.

Banyak yang mungkin menganggap adelin merampok negara, mencuri aset negara, padahal sebetulnya itu cuma dibesar2kan media sehingga menjadi melenceng. Kasus Adelin Lis menurut banyak pakar hukum dari medan mengatakan bahwa adelin lis sebenarnya sama sekali tidak bersalah dan TIDAK DAPAT DITUNTUT. Mengapa demikian? Karena Adelin Lis dari dulu sudah memiliki surat Hak pengelolaan hutan, tuduhan membalak hutan secara ilegal itu adalah isu yang tidak benar yang diduga bersumber dari masyarakat disana dan juga pers. Jikalau Adelin memang salah, tentu saja yang harus disalahkan adalah pejabat pembuat surat hak pengelolaan hutan yang membiarkan dia membalak hutan. ( Adelin Lis membayar honor kepada H.P Hutapea sebesar Rp. 14 Milyar ), mengapa dia berani membayar segitu banyak? Menurut para pakar hukum di medan, Adelin tidak mau mati konyol di penjara atas kesalahan yang tidak pernah diperbuatnya, jadi lebih baik dia relakan 14 Milyar yang hanya sebagian kecil dr hartanya.
 
tetep ae dik indonesia onok mafia pengadilan,wong salah yo gak salah repot mode on
 
tetep ae dik indonesia onok mafia pengadilan,wong salah yo gak salah repot mode on

yang salah itu ya pemerintah yang ngeluarin surat hak pengelolaan hutan, adelin cuma menjalankan haknya setelah melunasi kewajiban untuk mendapat surat itu.
 
Kalo di Indo mah apa aj bisa dibeli pake duit....
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.