Follow along with the video below to see how to install our site as a web app on your home screen.
Catatan: This feature may not be available in some browsers.
Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis. Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.
2. Perlu atau tidaknya itu tergantung orangnya. Biasanya berkaitan dengan budaya 'malu'. Namun tidak wajib menikah lagi. Karena pernikahan pertama sudah sah dan sudah tercatat. Kalaupun akan menikah ulang, tidak usah diramaikan, cukup keluarga dekat saja.
Saya lihat beberapa posting mengharuskan untuk menikah ulang ( bagi yang menikah saat hamil ) setelah bayinya lahir. Boleh tahu dasar yang Antum2 gunakan ??? kalau menggunakan Q.S. At-Thaalaq : 4 saya rasa kurang tepat karena ayat itu diperuntukkan bagi janda..
Kalau alasannya tidak suci karena sedang mengandung sehingga harus diulang pernikahannya kok saya tidak sependapat, yang tidak suci itu kan hubungan diluar nikahnya, setelah mandi janabat kan seharusnya telah suci kembali..., apabila dipaksakan bahwa menikah saat hamil adalah tidak suci, maka apanya yang tidak suci ????, apakah bayinya yang didalam kandungan yang tidak suci ???? saya rasa tidak....