• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Mantan Kadivre VII Ditahan

Creationz

IndoForum Junior E
No. Urut
6396
Sejak
10 Sep 2006
Pesan
1.516
Nilai reaksi
261
Poin
83
* Bersama Dua Tersangka Kasus Telkom

MAKASSAR -- Mantan Kepala Divisi Regional (Divre) VII PT Telkom, Koesprawoto malam tadi akhirnya resmi menjadi tahanan rutan Makassar. Ia dijebloskan ke sel bersama dua rekannya, masing-masing R Heru Suyanto, mantan ketua Koperasi Karyawan Siporennu dan Eddy Sarwono, mantan deputy Kadivre VII. Ketiga bekas petinggi Divre VII ini tersangkut kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas telekomunikasi Indonesia saat menjabat di PT Telkom yang berkantor di Jalan AP Pettarani Makassar itu. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp44,9 miliar.

Sekadar diketahui, kasus ini sebenarnya ditangani Timtastipikor Kejaksaan Agung. Namun, untuk memudahkan penyidikan, sebab kasusnya terjadi di Makassar, kejakgung melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Sebenarnya, Kejakgung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, satu tersangka lagi, Koh Kee Tong managing Director GCS Communication Pte Ltd, sebuah perusahaan telekomunikasi yang berpusat di Singapura, saat ini dinyatakan buron.

Para tersangka sendiri, baru tiba di Makassar pukul 04.00 Wita. Ketiganya diantar tiga jaksa penyidik Timtastipikor kejakgung. Begitu mereka berada di kejati, jaksa langsung melakukan penyerahan berkas tahap kedua secara tertutup di ruang Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Muh Arifin Hamid SH.

Setelah dilakukan penelitian berkas, tersangka lalu dibawa ke Kejari Makassar untuk penyelesaian administrasi. Malam tadi, sekitar pukul 20.30 wita barulah mereka diantar menuju rutan Makassar di kawasan Gunungsari Baru.

Mereka diangkut dari kejari dengan mobil tahanan dan diantar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Timbul Tamba SH (Kejati Sulsel), Amir Syarifuddin SH (Kasi Pidsus Kejari Makassar), dan Desti Rerung SH (Kejari).

Tiba di Rutan Makassar, para tersangka langsung digiring ke dalam sel tahanan dengan pengawalan yang agak ketat. Tampak pertama kali menuruni anak tangga mobil tahanan kejaksaan yang berwarna hijau itu, Heru Suyanto disusul Eddy Sarwono. Kedua tersangka ini tampak tenang-tenang saja, bahkan sempat membalas senyuman kerabatnya yang telah lama menantinya di depan pintu masuk rutan.

Koesprawoto, mantan bos Divre VII, turun lebih belakangan. Berbeda dengan kedua rekannya, Koesprawoto terlihat tegang bahkan tampak tak siap dijebloskan ke dalam rutan. Saat mengetahui ada wartawan Fajar yang membuntuti sampai di rutan, Koesprawoto tampak berusaha untuk menghindar dari kilauan kamera.

Lelaki yang sebagian besar rambutnya itu telah beruban selalu menunduk. Ia pun menutupi wajahnya dengan topi biru yang ia kenakan. Beberapa kerabat dia yang turut serta mengantarnya, turut menutupi wajah Pak Koes –sapaan akrab Koesprawoto saat menjabat Kadivre VII-- dengan tangannya.

Sayangnya, ketika semua tersangka telah menginjakkan kaki di dalam rutan, pintu masuk langsung ditutup. Tak ada lagi akses bagi wartawan untuk masuk ke blok ketiga tersangka itu.

Petugas rutan hanya memperkenankan Tim JPU untuk ikut masuk, dan beberapa orang berseragam adhiyaksa lainnya.

Penasihat hukum tersangka, Sheha Habib SH tiba agak telat di Rutan Makassar. Wanita berjilbab tersebut tiba berselang lima menit dari kedatangan para tersangka, dengan Kijang Innova berwarna hitam. Dengan tergesa-gesa, Sheha yang menampakkan raut wajah tegang dengan kucuran keringat yang membasahi wajahnya, lantas mengetuk pintu masuk rutan, sebelum akhirnya ia mampu menemui ketiga kliennya.

Dalam penahanannya malam tadi, tak ada perlakuan istimewa bagi ketiga tersangka tersebut. Malah ketiganya ditahan dalam satu sel yang sama di kamar tahanan nomor dua, tepatnya di blok Massa Pengenalan Lingkungan. Kamar ini khusus bagi tahanan baru Rutan Makassar.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sulsel, Abdul Taufieq SH yang dihubungi Fajar malam tadi menegaskan, ketiga tersangka dijebloskan ke penjara sesuai dengan pasal 21 KUHP. Ketiganya diancam pidana lebih dari lima tahun. Selain itu, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum selanjutnya.

“Alamat mereka semuanya di Bandung. Makanya, untuk mempermudah proses hukum selanjutnya, ketiganya kita tahan,” kata Taufieq.

Bagaimana tindak pidana yang dilakukan tersangka? Menurut Taufieq, tersangka pada Desember 1999-Juni 2002 bertempat di Datel Denpasar dan Divre VII Makassar, telah melewatkan traffic voice (percakapan suara) dengan menggunakan teknologi Voice over Internet Protokol (VoIP), ke jaringan tetap milik PT Telkom dari gateway milik GCS Communication Pte Ltd yang terpasang di Kaliasem Denpasar.

Mereka menggunakan fasilitas milik Telkom, berupa E1 yang telah disambungkan ke sentral lokal milik PT.Telkom (di Kaliasem). “Itu mengakibatkan dapat menyalurkan traffic Voice ke sentral Trunk (milik PT Telkom), menuju penerima telepon (lokal dan SLJJ) di seluruh Indonesia yang juga disalurkan ke Sistem Telekomunikasi Bergerak Seluler (STBS), serta ke Operator lain selain PT Telkom (Other Licensed operator/OLO),” kata Taufieq.

Penyaluran traffic tersebut, kata Taufieq, tidak menerapkan ketentuan tarif yang berlaku di PT Telkom. Tapi para tersangka menerapkan tarif sebesar U$ 0,80/menit/call untuk seluruh wilayah Indonesia, di luar seluler dan operator lain (OLO).

“Akibat tidak ditetapkannya tarif yang berlaku di Telkom, negara mengalami kerugian sebesar Rp44.9 miliar. Itu sesuai hasil audit BPKP,” jelas Aspidsus.

Sementara barang bukti yang berhasil diselamatkan dan telah disita, berupa tanah dan bangunan. Selain itu ada juga seperangkat peralatan internet milik PT Telkom, senilai Rp10,3 miliar

Lantas apa tanggapan penasihat hukum para tersangka? Dihubungi usai mendampingi kliennya di rutan, Sheha enggan berkomentar banyak soal penahanan tersebut. Menurutnya, itu sudah sesuai prosedur hukum dan menjadi kewenangan kejaksaan. Meski begitu, pihaknya tetap berharap akan ada penangguhan penahanan bagi ketiga kliennya itu.

“Ini baru diduga tersangka. Kita juga akan tetap melakukan upaya untuk penangguhan penanganan. Tapi kita tunggu berkasnya dilimpahkan ke pengadilan dulu,” ujarnya.
 
semai banyak pejabat yg ketauian korupsi /gg /gg /gg
 
masa ga ada perlakuan istimewa...../? ga mungkin banget...

Di "dalam sana" asal ada uang hidupmu juga bakal terjamin kok.... /gg /gg /gg
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.