• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Malaysia akan deportasi 70 ribu TKI

666

IndoForum Junior B
No. Urut
19114
Sejak
19 Jul 2007
Pesan
2.522
Nilai reaksi
67
Poin
48
JAKARTA - Pemerintah Malaysia men-deadline WNI yang bermukim di negaranya agar segera memperbarui identitas kependudukan. Jika sampai akhir 2007 tidak bisa membuktikan kewarganegaraan Indonesia, para WNI yang selama ini berstatus my permanent residence (My PR) itu dianggap melanggar undang-undang imigrasi. Risikonya, status mereka menjadi ilegal dan harus siap dideportasi ke Indonesia.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Syamsudin Manan Sinaga mengatakan, deadline baru pemerintah Malaysia itu mengancam 70 ribu WNI yang tidak memiliki dokumen lengkap. "Jumlah itu kami dapat dari korespondensi Ditjen AHU dengan KBRI di Malaysia," ujarnya dalam jumpa pers di Media Center Depkum HAM, Graha Pengayoman, Jakarta, kemarin.

Dijelaskan Syamsudin, 70 ribu WNI tersebut selama ini hanya memiliki Surat Akuan Pengenalan (SAP) yang diterbitkan pemerintah Malaysia. Kepemilikan SAP itu ditingkatkan menjadi My PR. Selama ini, kebanyakan pemegang MyPR itu tidak memperbarui paspor atau bukti kewarganegaraan Indonesianya. Mereka merasa, dengan MyPR, hak dan kewajiban mereka sebagai penduduk Malaysia sudah terjamin, bahkan bisa menjadi warga Malaysia.

Untuk mendapatkan kembali pengakuan My PR-nya, seseorang harus melengkapinya dengan dokumen kewarganegaraan yang lama. "Jadi, mereka harus punya surat keterangan kewarganegaraan dan paspor," terang Syamsudin.

Karena KBRI tidak bisa bekerja sendiri, pemerintah membentuk tim gabungan. Tugasnya membantu pengurusan dokumen tersebut. Tim beranggota 20 orang tersebut merupakan gabungan personel dari Ditjen AHU dan Ditjen Imigrasi Depkum HAM, serta Deplu RI. Rencananya, tim berangkat ke Malaysia 1 November besok dan akan bekerja hingga 31 Desember 2007.
Malaysia Akan Deportasi 70 Ribu WNI
Jika 31 Desember 2007 Tak Perbarui Dokumen

Untuk memaksimalkan kinerja, tim akan ditempatkan di tiga tempat terpisah. "Tim kita ada di tiga posko, yaitu di Kuala Lumpur, Johor, dan Penang," papar Syamsudin yang juga menjadi ketua tim tersebut. Tidak hanya itu, tim juga tidak memanfaatkan hari Sabtu untuk libur. "Jadi, kami akan bekerja enam hari seminggu. Kami targetkan sehari bisa menyelesaikan 1.000 sampai 1.250 dokumen," sambungnya. Biaya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan ini Rp 500.000 per orang.

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Aidir Amin Daud menambahkan, potensi kejenuhan anggota tim juga sudah diantisipasi dengan akan melakukan rotasi setiap dua minggu. Sementara, untuk dana, tim didukung dengan anggaran Rp 5 miliar. "Dananya diambil dari anggaran belanja tambahan Depkum HAM," kata Aidir yang juga calon Sekjen Komnas HAM itu.
http://www.jawapos.co.id/index.php?a...il_c&id=310229
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.