Angela
IndoForum Addict A
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 41.369
- Nilai reaksi
- 23
- Poin
- 0
JAKARTA,MEDIAINI.COM Transaksi jual beli ataupun penggunaan jasa secara digital meningkat pesat di saat pandemi Covid-19 melanda. Tidak cuma dalam memenuji kebutuhan sehari-hari, pembayaran seperti PLN, PAM hingga pembayaran KUA (Kantor Urusan Agam) juga banyak dilakukan secara digital.
Beberapa platform pun bermunculan memberikan kemudahan dalam bertransaksi secara digital salah satunya perusahaan e-commerce Bukalapak yg terus mengembangkan fitur pembayaran secara digital termasuk pembayaran nikah.
Meski faktanya pandemi Covid mengakibatkan angka perceraian bertambah besar, bukan berarti orang takut untuk menikah di saat Corona mewabah. Bahkan ada juga pasangan yg rujuk setelah sempat cerai.
President BukaFinancal & Digital Bukalapak Victor Lesmana mengungkap, selama pandemi, transaksi layanan pembayaran KUA melalui Bukalapak mengalami peningkatan. Kami melihat fitur pembayaran biaya nikah atau rujuk di KUA sudah mengalami peningkatan transaksi hingga lebih dari 70 persen di awal tahun 2021 ini dibandingkan pada masa awal-awal pandemi, ujar Victor Lesmana kepada wartawan, Sabtu (27/2).
Victor menjelaskan, dibuatnya fitur pembayaran KUA di Bukalapak merupakan inisiatif untuk mempermudah masyarakat dalam mengerjakan transaksi. Jadi kami coba bantu walaupun sebenarnya produk pembayarannya mirip-mirip kayak pembayaran tilang. Cuma butuh kode biling aja kan, pembayaran selesai, terang Victor.
Menurutnya, dengan prises pembayaran secara digital, menciptakan data-data masyarakat lebih rapi & lebih tercatat di Kementerian. Sementara dari sisi penerimaan uangnya juga lebih real time & ada jejak digitalnya.
Bagaimana Cara bayar KUA lewat Bukalapak?
Proses pembayaran KUA melalui Bukalapak cukup mudah. Pertama, pengguna dapat masuk pada halaman utama Bukalapak & pilih Menu Tagihan & kemudian klik Penerimaan Negara. Setelah itu, pengguna dapat memilih Jenis Penerimaan Negara yg akan dibayarkan. Jika produk yg dicari tidak ada, pembeli dapat memilih Pilih tipe lainnya & pilih opsi Pembayaran Nikah & Rujuk di KUA.
Setelahnya, masukkan kode biling yg sebelumnya sudah diperoleh dari Dirjen yg bersangkutan & tekan lanjutkan. Jika data sudah benar, sistem akan menampilkan detail-detail informasi & klik Bayar Sekarang & pilih metode pembayaran.
Selama ini, channel pembayaran pajak maupun penerimaan negara lain secara elektronik terbatas cuma di bank persepsi, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) & Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bisa juga melalui ATM, internet banking, hingga kantor pos.
Dasar hukum penunjukkan e-commerce sebagai agen yg melayani pembayaran pajak, cukai, & Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ada dua, yakni:
1. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-170/PB/2019 tentang Penunjukkan PT Tokopedia sebagai Lembaga Persepsi Lainnya yg Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
2. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-179/PB/2019 tentang Penunjukkan PT Bukalapak.com sebagai Lembaga Persepsi Lainnya yg Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Sumber:https://mediaini.com/lewat-bukalapak...egini-caranya/
Hari ini 08:22