yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengimbau pegawai negeri sipil untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Johan mengatakan, mobil dinas merupakan aset negara yang sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
"KPK mengimbau jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi sebelumnya memberi izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik.
Namun, kata Johan, sejak dulu KPK kerap mengimbau para PNS untuk tidak menggunakannya.
"Tapi, tentu tergantung putusan masing-masing kementerian. Tapi semangatnya itu, jangan sampai aset negara digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Johan.
Yuddy memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik asalkan dijaga dengan baik. PNS tersebut harus bertanggung jawab penuh pada kendaraan tersebut.
"Walaupun diberi izin, tetapi PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak, apalagi hilang dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu," kata Yuddy.
Namun, kata Yuddy, ada syarat untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik, yakni PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi, dan yang penghasilannya relatif rendah.
Menurut Yuddy, jika PNS sudah mempunyai kendaraan pribadi, alangkah baiknya menggunakan kendaraan pribadinya itu.
"KPK mengimbau jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi sebelumnya memberi izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik.
Namun, kata Johan, sejak dulu KPK kerap mengimbau para PNS untuk tidak menggunakannya.
"Tapi, tentu tergantung putusan masing-masing kementerian. Tapi semangatnya itu, jangan sampai aset negara digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Johan.
Yuddy memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik asalkan dijaga dengan baik. PNS tersebut harus bertanggung jawab penuh pada kendaraan tersebut.
"Walaupun diberi izin, tetapi PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak, apalagi hilang dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu," kata Yuddy.
Namun, kata Yuddy, ada syarat untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik, yakni PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi, dan yang penghasilannya relatif rendah.
Menurut Yuddy, jika PNS sudah mempunyai kendaraan pribadi, alangkah baiknya menggunakan kendaraan pribadinya itu.