• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Korupsi, Mantan Wali Kota Magelang Divonis 16 Bulan Penjara

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
uaDSW.jpg

Mantan Wali Kota Magelang, Fahriyanto, dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara atas kasus korupsi program asuransi 25 anggota DPRD Kota Magelang periode 1999-2004 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar, menyatakan Fahriyanto terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambahkan dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001. "Menyatakan terdakwa dihukum hukuman satu tahun empat bulan kurungan," ujar John dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2013).

Selain hukuman badan, Fahriyanto juga diharuskan membayar denda Rp50 juta, jika tidak bisa memenuhi maka akan diganti hukuman kurungan selama selama bulan. Dia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan jabatan dengan menyetujui asuransi untuk 25 anggota dewan yang anggarannya diambil dari dana peningakatan pelayanan pemerintahan senilai Rp1,57 miliar.

Asuransi jiwa tersebut diajukan oleh Ketua DPRD Magelang, Trijoko Minto Nugroho ke PT Asuransi Central Asia untuk 25 anggota dewan selama 2002-2004. Besar anggaran per anggota dewan masing-masing Rp20 juta per tahun. Pembayaran premi asuransi diambil dari APBD Magelang dalam pos anggaran Dana Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Untuk itu dia dianggap telah memperkaya tiga anggota dewan saat itu yaitu Trijoko, Pramono dan Sutjipto masing-masing Rp60 juta. Dalam kasus tersebut Trijoko divonis tiga tahun penjara oleh majelis sedangkan Pramono dan Sutjipto divonis dua tahun penjara.

Menanggapi vonis majelis, terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum yang juga menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu. Satu tahun lebih itu lama lho," kata Fahriyanto usai sidang.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.