• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Konsul Bangunan Sekolah

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Siang agan agan kaskus, izin konsul seputar sekolah.

Menurut agan agan kaskus : Apakah sekolah dapat/boleh dipakai untuk kegiatan diluar kegiatan sekolah, Diluar jam sekolaholeh oknum/suatu kelompok/komunitas sebagai tempat kumpul/pertemuan/rapat. Yang sama sekali tidak melibatkan murid/wali murid, guru maupun warga sekitar.? Dan tidak sesuai dengan surat izin tetanggayang cuma tertulis utk kegiatan belajar mengajar


Begini awal kejadiannya: Sebelah rumah saya persis dikontrak 5 tahun & di jadikan sekolah TK pribadi (a/n : yayasan). Gang dirumah saya ada 2 RT, depan/sebrang rumah sdh beda RT. Pengelola sekolah tersebut ketua RT.03 sedangkan rumah saya RT.02. Dikontrak dijadikan sekolah TK belum juga 1 tahun.


Sampai sekarang setiap saya balik kerja dirumah (sekitar jam 18.30) sekolah TK tersebut kadang msh terang benderang. Sekolah sekolah lain saya survei rata rata sudah gelap gulita & gerbang ditutup. Dalam 1 pekan dapat 3x ada aktifitas/kegiatan di sekolah. Dan saya perhatikan banyak ibu ibu pada kumpul di sana (10-15 orang & orang luar bukan warga setempat) kadang hingga jam 21.30 baru pada bubar.
Hari Sabtu & pekan kadang begitu juga dari pagi jam 09.00 hingga jam 22.00 sekolah isinya bapak bapak (bukan warga setempat) melainkan orang luar. Yang saya tau, pengelola sekolah kader P*K kelurahan & awal january kemarin baru kepilih jadi RT baru.

Wajar tidak agan agan kaskus kalau saya tegur/komplain pengelola sekolah tsb, kalo perlu saya lapor ke kelurahan, mengingat hal ini sudah saya laporkan ke RT, RW hingga LMK setempat namun cuma stop 1 pekan & 1 pekan kemudian mulai lagi. Ditambah ini sudah diluar fungsi & peruntukan sekolah serta kegiatan diluar surat izin tetangga yg dibuat pengelola sekolah & saya tanda tangani diatas materai.?​

Terima kasih
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.