Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Siang agan agan kaskus, izin konsul seputar sekolah.
Menurut agan agan kaskus : Apakah sekolah dapat/boleh dipakai untuk kegiatan diluar kegiatan sekolah, Diluar jam sekolaholeh oknum/suatu kelompok/komunitas sebagai tempat kumpul/pertemuan/rapat. Yang sama sekali tidak melibatkan murid/wali murid, guru maupun warga sekitar.? Dan tidak sesuai dengan surat izin tetanggayang cuma tertulis utk kegiatan belajar mengajar
Begini awal kejadiannya: Sebelah rumah saya persis dikontrak 5 tahun & di jadikan sekolah TK pribadi (a/n : yayasan). Gang dirumah saya ada 2 RT, depan/sebrang rumah sdh beda RT. Pengelola sekolah tersebut ketua RT.03 sedangkan rumah saya RT.02. Dikontrak dijadikan sekolah TK belum juga 1 tahun.
Menurut agan agan kaskus : Apakah sekolah dapat/boleh dipakai untuk kegiatan diluar kegiatan sekolah, Diluar jam sekolaholeh oknum/suatu kelompok/komunitas sebagai tempat kumpul/pertemuan/rapat. Yang sama sekali tidak melibatkan murid/wali murid, guru maupun warga sekitar.? Dan tidak sesuai dengan surat izin tetanggayang cuma tertulis utk kegiatan belajar mengajar
Begini awal kejadiannya: Sebelah rumah saya persis dikontrak 5 tahun & di jadikan sekolah TK pribadi (a/n : yayasan). Gang dirumah saya ada 2 RT, depan/sebrang rumah sdh beda RT. Pengelola sekolah tersebut ketua RT.03 sedangkan rumah saya RT.02. Dikontrak dijadikan sekolah TK belum juga 1 tahun.
Sampai sekarang setiap saya balik kerja dirumah (sekitar jam 18.30) sekolah TK tersebut kadang msh terang benderang. Sekolah sekolah lain saya survei rata rata sudah gelap gulita & gerbang ditutup. Dalam 1 pekan dapat 3x ada aktifitas/kegiatan di sekolah. Dan saya perhatikan banyak ibu ibu pada kumpul di sana (10-15 orang & orang luar bukan warga setempat) kadang hingga jam 21.30 baru pada bubar.
Hari Sabtu & pekan kadang begitu juga dari pagi jam 09.00 hingga jam 22.00 sekolah isinya bapak bapak (bukan warga setempat) melainkan orang luar. Yang saya tau, pengelola sekolah kader P*K kelurahan & awal january kemarin baru kepilih jadi RT baru.
Wajar tidak agan agan kaskus kalau saya tegur/komplain pengelola sekolah tsb, kalo perlu saya lapor ke kelurahan, mengingat hal ini sudah saya laporkan ke RT, RW hingga LMK setempat namun cuma stop 1 pekan & 1 pekan kemudian mulai lagi. Ditambah ini sudah diluar fungsi & peruntukan sekolah serta kegiatan diluar surat izin tetangga yg dibuat pengelola sekolah & saya tanda tangani diatas materai.?
Terima kasih