Angela
IndoForum Addict A
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 41.670
- Nilai reaksi
- 23
- Poin
- 0
Sumber etik
Pada Selasa 16 April 2024, regu hukum Prabowo Gibran menyerahkan dokumen kesimpulan sidang sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum yg dipimpin Yusril Ihza Mahendra itu membeberkan 3 poin penegasan dalam kesimpulan tersebut.
Pertama, bahwa mengenai dalil-dalil Pemohon (kubu 01 & 03) yg menyatakan Presiden melanggar TAP MPRI IX/MPR/1998 & sejumlah peraturan lainnya terkait larangan nepotisme merupakan dalil-dalil yg tidak tepat.
Dalil tuduhan nepotisme itu dinilai tidak tepat karena Jokowi tidak mengangkat Gibran yg merupakan putra sulungnya sebagai pejabat negara.
Lagipula putusan MK yg menyatakan Gibran dapat ikut kontestasi Pilpres yakni Putusan 90 bersifat self executing, sehingga tanpa perubahan PKPU pun putusan itu sudah berlaku.
Gibran yg dipilih langsung oleh rakyat tidak termasuk dalam perilaku nepotisme. Oleh karena itu gugatan Ganjar & Anies gagal buktikan ada nepotisme dalam pencalonan Gibran.
Sumber :
Kedua, terkait politisasi bansos, Yusril menganggap beras berstiker Prabowo Gibran yg dibawa ke sidang MK sebagai barang bukti tak berarti kecurangan Pilpres 2024.
Kasus 1 karung beras, dia bicara apa di persidangan ini? Jadi, dia harus membuktikan kecurangan terjadi dari 38 (provinsi). Berarti harus ada di 20 provinsi minimal, ungkap Yusril.
Yusril mencontohkan di level pilkada kabupaten/kota pun, harus ada unsur pelanggaran di setengah lebih wilayah untuk membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, & masif (TSM).
"Kalau kecamatan ada 9, kalau 5 terjadi maka dapat dikatakan TSM itu terbukti, ujarnya.
Oleh sebab itu, Yusril merasa heran dengan kubu Ganjar Mahfud yg cuma membawa 1 saksi terkait kecurangan & politisasi pembagian beras bansos di Medan saja.
Seandainya kesaksian itu benar adanya dia tidak menggugurkan seluruh hasil pemilu, jadi untuk membuktikan TSM, dia harus bekerja untuk mengumpulkan bukti di 20 provinsi, tambah Yusril.
Lagipula soal bansos sudah dipaparkan sejelas-jelasnya oleh Menteri Keuangan & Menteri Sosial & tidak ada keterkaitan antara pembagian bansos dengan politisasi pemilu.
Harus diingat juga Menteri Risma adalah kader PDIP yg tunduk pada Megawati, bukan Jokowi. Sehingga makin mematahkan gugatan Ganjar & Anies soal adanya politisasi bansos.
Sumber :
Ketiga, kubu 01 & 03 tidak mempersoalkan perselisihan suara. Wakil Ketua Tim Prabowo Gibran, Otto Hasibuan menyatakan para pemohon justru mendalilkan kecurangan pemilu yg jelas-jelas bukan wewenang MK untuk mengadili.
"Yang dipersoalkan itu harus mengenai berapa suara yg Anda peroleh, tetapi sekarang yg dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yg menurut kami sebenarnya tidak merupakan ranah MK, & kebetulan pula tidak ada bukti-bukti tentang kecurangan itu," mengatakan Otto.
Otto menjelaskan tudingan kubu 01 & 03 merupakan ranah Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Oleh karena itu gugatan Ganjar & Anies salah gugat, karena mengajukan gugatan sengketa pilpres tanpa tahu berapa banyak selisih suara yg dipermasalahkan atau disengketakan.
Aneh sekali ketika 01 & 03 tak tahu berapa banyak selisih suara yg dianggap sebagai bukan suara Prabowo Gibran, tetapi minta pilpres ulang.
Ibarat mengatakan ada gubernur cuma dapat 5 % di Pilkada lalu minta seluruh Pilkada dilulang tanpa tahu berapa suara yg menurut dirinya dicuri oleh lawan mainnya.
Sepertinya aspek ini cuma bagian dari komedi Ganjar & Anies di MK.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-selisih-suara
Merujuk pada 3 poin tersebut, menandakan bahwa putusan MK kemungkinan akbar menolak seluruh gugatan Ganjar & Anies.