• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Ketua LPSK: Teleconference karena Saksi Ketakutan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
jYd.jpg

YOGYAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengakui ada pro dan kontra penggunaan video teleconference dalam persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta. Pendukung 12 terdakwa menginginkan para saksi dihadirkan langsung ke pengadilan.

"Ada yang pro dan kontra dalam penggunaan teleconference itu saya kira wajar dalam persidangan," kata Semendawai di Yogyakarta, Jumat (28/6/2013).

LPSK berpandangan perlu mengunakan teleconference mengingat kondisi psikologi para saksi. Kendati demikian, pihaknya mempersilakan 42 saksi yang dalam perlindungannya datang ke pengadilan selama dirinya siap hadir langsung.

"Bagi yang bersedia untuk hadir langsung memberikan kesaksian, kami persilakan datang ke pengadilan, itu baik. Hanya yang tidak bersedia hadir langsung kami berharap menggunakan teleconference," tambahnya.

Dia menyampaikan persidangan mengunakan teleconference sudah biasa dilakukan. Tujuan penggunaanteleconference untuk mempermudah jalannya persidangan.

"Dalam kasus Cebongan ini tujuan teleconference itu untuk mempermudah saksi dan memahami kondisi saksi. Artinya, jangan sampai saksi tidak bisa dihadirkan karena yang bersangkutan takut, khawatir, atau ada hambatan lain sehingga mereka tidak dapat memberikan kesaksian," paparnya.

Dia menyampaikan salah satu penegakan hukum itu dengan keberadaan saksi. "Kalau saksi tidak memberikan kesaksian, fakta-fakta atau kebenaran tidak terungkap, hukum jadi tidak bisa ditegakkan," paparnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.