yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48

YOGYAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengakui ada pro dan kontra penggunaan video teleconference dalam persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta. Pendukung 12 terdakwa menginginkan para saksi dihadirkan langsung ke pengadilan.
"Ada yang pro dan kontra dalam penggunaan teleconference itu saya kira wajar dalam persidangan," kata Semendawai di Yogyakarta, Jumat (28/6/2013).
LPSK berpandangan perlu mengunakan teleconference mengingat kondisi psikologi para saksi. Kendati demikian, pihaknya mempersilakan 42 saksi yang dalam perlindungannya datang ke pengadilan selama dirinya siap hadir langsung.
"Bagi yang bersedia untuk hadir langsung memberikan kesaksian, kami persilakan datang ke pengadilan, itu baik. Hanya yang tidak bersedia hadir langsung kami berharap menggunakan teleconference," tambahnya.
Dia menyampaikan persidangan mengunakan teleconference sudah biasa dilakukan. Tujuan penggunaanteleconference untuk mempermudah jalannya persidangan.
"Dalam kasus Cebongan ini tujuan teleconference itu untuk mempermudah saksi dan memahami kondisi saksi. Artinya, jangan sampai saksi tidak bisa dihadirkan karena yang bersangkutan takut, khawatir, atau ada hambatan lain sehingga mereka tidak dapat memberikan kesaksian," paparnya.
Dia menyampaikan salah satu penegakan hukum itu dengan keberadaan saksi. "Kalau saksi tidak memberikan kesaksian, fakta-fakta atau kebenaran tidak terungkap, hukum jadi tidak bisa ditegakkan," paparnya.