yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Ketua Dewan KebudayaanBojonegoro (DKB), Zen Samin, warga Jalan Sunan Kalijogo, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polres Bojonegoro.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada hari Kamis (24/3/2016).
Saat ini, Zen Samin yang akrab dipanggil Kang Zen ini dan mantan jurnalis itu dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki menjelaskan berkas perkara kasus pencemaran nama baik atas nama tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Selanjutnya, sesuai pasal 8 (3) b, pasal 138 (1) dan 139 KUHAP, penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari. "Penyidik sudah menyerahkan ke Kejari," katanya, Jumat (25/3/2016).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) KejariBojonegoro, Adi Fakhrudin membenarkan telah menerima berkas pelimpahan perkara tahap dua atas nama tersangka Zen Samin dan barang bukti.
"Sudah kami terima pelimpahan tersebut, untuk sementara tersangka dititipkan di rutan Lapas Kelas II A Bojonegoro," kata Fakhrudin
Kang Zen diduga mencemarkan nama baik rekannya, IWS (53), warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro. Kang Zen diduga menghina dan mencemarkan nama baik IWS melalui sebuah akunnya di facebook.
Percekcokan Kang Zen Samin dengan IWS bermula saat keduanya terlibat dalam penyelenggaran sebuah festival kebudayaan di Bojonegoro. Kemudian, Kang Zen mempersoalkan pendanaan kegiatan kebudayaan tersebut.
Kang Zen kemudian mengunggah beberapa komentarnya di akun media sosial yang menyebutkan nama IWS. Tidak terima atas tindakan Kang Zen, IWS melaporkan ke Polres Bojonegoro.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada hari Kamis (24/3/2016).
Saat ini, Zen Samin yang akrab dipanggil Kang Zen ini dan mantan jurnalis itu dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki menjelaskan berkas perkara kasus pencemaran nama baik atas nama tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Selanjutnya, sesuai pasal 8 (3) b, pasal 138 (1) dan 139 KUHAP, penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari. "Penyidik sudah menyerahkan ke Kejari," katanya, Jumat (25/3/2016).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) KejariBojonegoro, Adi Fakhrudin membenarkan telah menerima berkas pelimpahan perkara tahap dua atas nama tersangka Zen Samin dan barang bukti.
"Sudah kami terima pelimpahan tersebut, untuk sementara tersangka dititipkan di rutan Lapas Kelas II A Bojonegoro," kata Fakhrudin
Kang Zen diduga mencemarkan nama baik rekannya, IWS (53), warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro. Kang Zen diduga menghina dan mencemarkan nama baik IWS melalui sebuah akunnya di facebook.
Percekcokan Kang Zen Samin dengan IWS bermula saat keduanya terlibat dalam penyelenggaran sebuah festival kebudayaan di Bojonegoro. Kemudian, Kang Zen mempersoalkan pendanaan kegiatan kebudayaan tersebut.
Kang Zen kemudian mengunggah beberapa komentarnya di akun media sosial yang menyebutkan nama IWS. Tidak terima atas tindakan Kang Zen, IWS melaporkan ke Polres Bojonegoro.