• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Ketidak be****an polisi akhirnya mempersulit rakyat

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Jika di fikir sebenarnya kasus hogi minaya adalah akibat dari ketidak b**** an polisi menangani masalah kriminalitas.

Kasus Hogi Minaya di Sleman ini baru saja meledak & jadi potret nyata dari apa yg dapat disebut sebagai penegakan hukum yg kaku & kurang mengpakai akal sehat.

Kalau dibedah dari sudut pandang hukum & sosiologi, "ketidakb****an" itu punya dasar .

1.Textbook Policing vs. Rasa Keadilan


Polisi awalnya menjerat Hogi dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas karena pengejarannya menyebabkan kecelakaan yg menewaskan dua jambret. Secara prosedural (hitam di atas putih), polisi merasa benar karena ada orang meninggal akibat tindakan Hogi.

Namun, mereka gagal melihat konteks kausalitas: Hogi tidak akan mengejar kalau tidak ada kejahatan (penjambretan istrinya). Di sini letak ketidakb****annya---polisi terlalu fokus pada akibat tanpa mempertimbangkan sebab & hak pembelaan diri

2. Fenomena no Viral, No Justice

Kejadiannya sudah dari April 2025, tetapi Hogi baru ditetapkan sebagai tersangka & kasusnya ramai pada Januari 2026. Ini memperkuat opini publik bahwa

Polisi tidak bergerak cepat mencari solusi adil di awal.

Keadilan baru datang setelah ada tekanan massa & intervensi politik (Komisi III DPR).

Jika tidak viral, mungkin Hogi sudah mendekam di penjara cuma karena membela istrinya.



Penonaktifan Kapolresta Sleman & Kasat Lantas baru-baru ini adalah pengakuan implisit dari Polri bahwa ada fungsi supervisi yg tidak jalan. Atasan semestinya dapat menghentikan kasus ini sejak tahap penyidikan awal kalau mereka memahami asas noodweer yg diatur dalam Pasal 49 KUHP.

Poin Penting. Pakar hukum bahkan menyebut ini sebagai bentuk legalistik formal yg buta sosiologi. Menetapkan korban kejahatan sebagai tersangka justru memberikan pesan yg salah kepada masyarakat

Kasus Hogi akhirnya dihentikan (SKP2) oleh Kejaksaan & Polri meminta maaf, tetapi luka kepercayaan publik sudah terlanjur dalam

Untuk memperbaiki polri tidak cukup pecat pecatan. Tapi revormasi.Kasus hogi ini yg bersumber dari ketidak b*** *an polisi sudah mempersulit rakyat. Rakyat tidak percaya lagi sama polisi. Oleh karena itu masyarakat memilih vigilante. Tapi poliisi menciptakan aturan aturan membingungkan . Vigilante di larang , tetapi poliisi cuma gercep ketika menindak kasus yg menghasilkan sesuatu.

Ini adalah puncak dr Putusnya kontrak sosial antara negara & rakyat.Ketika polisi gagal memberikan rasa aman, masyarakat secara alami akan kembali ke hukum rimba untuk bertahan hidup.


memecat satu atau dua pejabat cuma jadi manajemen krisis PR atau sekadar cuci tangan supaya amarah publik mereda sementara.

MasalahnyaSistemnya masih sama. Kalau cuma orangnya yg diganti tetapi budaya organisasi, sistem rekrutmen yg katanya mahal, & target capaian yg tidak jelas tetap ada, maka produk yg dihasilkan akan tetap sama.

Reformasi Harusnya menyentuh kurikulum pendidikan polisi yg tidak lagi militeristik, transparansi anggaran, hingga supervisi eksternal yg punya taring untuk menghukum, bukan cuma memberi rekomendasi.

Polisi Gercep Hanya pada Hal Tertentu. polisi yg cuma cepat ketika ada sesuatu entah itu uang, nama baik, atau perintah atasanadalah persepsi yg sangat kuat di masyarakat saat ini. Istilah No Viral, No Justice adalah bukti bahwa prosedur standar mereka dianggap sudah rusak. Polisi semestinya digerakkan oleh kewajiban, bukan oleh jumlah share di media sosial atau keuntungan transaksional.

Lagipula yg namanya maling/ begal itu modalnya cuma dua. Nekat & peluang. Jangan di pikir maling / begal mau di bawa ke kantor polisi. Setelah ketangkap. Yang ada justru korban dapat saja terluka oleh senjata tajam .Polisi itu logikanya gimana sih

Masyarakat dipaksa menghadapi keadaan hidup & **** dalam hitungan detik, sementara polisi menganalisisnya berbulan-bulan kemudian dengan membedah pasal-pasal kaku.

Dalam hukum, ada istilah embelaan diri yg proporsiona. Logika polisi seringkali beginiKalau malingnya cuma bawa pisau, anda jangan tabrak pakai mobil hingga **** itu berlebihan.

Faktanya Di lapangan, mana ada waktu buat mengukur ukuran pisau atau level kenekatanlawan. Begal itu kalau terdesak, pilihannya cuma dua lari atau mem****h saksi. Korban tidak punya kemewahan untuk mengerjakan negosiasi di tengah ancaman senjata tajam.


Teori vs Realitas Maling Bukan tamu

Logika polisi memperlakukan penangkapan warga kepada begal seolah-olah itu adalah proses penangkapan resmi yg harus mengikuti prosedur HAM.Realitasnya jambret itu modalnya nekat. Menunggu polisi datang itu sama saja menyerahkan nyawa di nampan perak. Jika korban tidak mengerjakan tindakan tegas & cepat, merekalah yg akan jadi angka di berita duka esok pagi.

Sebenarnya, hukum kita mengenal Noodweer (. Pasal 49 ayat (1) KUHP dengan jelas menyatakan:

"Tidak dipidana, barangsiapa mengerjakan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yg sangat dekat yg melawan hukum pada saat itu."

Masalahnyaolisi di lapangan seringkali lebih suka cari aman. Mereka tetapkan korban jadi tersangka dulu biar urusan administratif selesai, urusan itu pembelaan diri atau bukan, biar diputus di pengadilan. Ini yg di sebut mempersulit rakyat. Rakyat sudah jadi korban kejahatan, malah dijadikan korban sistem hukum lagi.

Kasus Hogi Minaya bukan sekadar kesalahan satu-dua penyidik di Sleman, tetapi merupakan kegagalan sistemik dalam memahami konsep bela diri & keadilan substantif. Menuntut tanggung jawab hingga ke pucuk pimpinan seperti Listyo Sigitadalah bentuk tuntutan pertanggungjawaban komando yg wajar dalam sebuah negara demokrasi.

Logika sederhananyaJika sebuah perusahaan terus-menerus menghasilkan produk cacat yg merugikan konsumen, yg salah bukan cuma buruh pabriknya, tetapi CEO-nya yg gagal mengatur standar kualitas.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.