yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (14/4/2016).
Sudung dan Tomo akan diperiksa dalam kasus dugaan terkait penanganan perkara di Kejati DKI.
"Kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap PT BA, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kajati dan Aspidsus Kejati DKI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (14/4/2016).
Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono juga membenarkan adanya pemanggilan terhadap dua jaksa yang bertugas di Kejati DKI tersebut oleh KPK.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga pejabat PT Brantas Abipraya, sebuah perusaaan milik BUMN.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terhadap oknum Jaksa di Kejati DKI.
Dari operasi tangkap tangan, penyidik KPK menemukan uang sebesar 148.835 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
Diduga uang itu akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI Jakarta, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati DKI.
Beberapa jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan, penyidik KPK segera memeriksa Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
KPK menduga keduanya mengetahui adanya upaya penghentian perkara PT BA di Kejati melalui uang suap.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum juga menetapkan tersangka selaku penerima suap dalam kasus tersebut.
Sudung dan Tomo akan diperiksa dalam kasus dugaan terkait penanganan perkara di Kejati DKI.
"Kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap PT BA, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kajati dan Aspidsus Kejati DKI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (14/4/2016).
Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono juga membenarkan adanya pemanggilan terhadap dua jaksa yang bertugas di Kejati DKI tersebut oleh KPK.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga pejabat PT Brantas Abipraya, sebuah perusaaan milik BUMN.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terhadap oknum Jaksa di Kejati DKI.
Dari operasi tangkap tangan, penyidik KPK menemukan uang sebesar 148.835 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
Diduga uang itu akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI Jakarta, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati DKI.
Beberapa jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan, penyidik KPK segera memeriksa Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
KPK menduga keduanya mengetahui adanya upaya penghentian perkara PT BA di Kejati melalui uang suap.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum juga menetapkan tersangka selaku penerima suap dalam kasus tersebut.