yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Pengusaha dan danang pensiun kompak. Mereka protes atas besaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang disepakati pemerintah sebesar 8 persen. Bagi pengelola danang pensiun, program wajib ini berpotensi menggusur bisnis mereka.
Dengan iuran sebesar itu, kata Sujatmoko, Manajer danang Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bunk Negara Indonesia (bin), perusahaan kelas menengah bawah bisa menghentikan program pensiun komersial, dan beralih ke program pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika biayanya tinggi, mereka tentu akan memilih yang wajib dulu," ujar Sujatmoko kepada KONTAN, Rabu (15/4/2015).
Padahal, nasabah DPLK bin kebanyakan perusahaan kelas menengah bawah dan peserta ritel. Hanya 10 persen dari total nasabah korporat adalah perusahaan-perusahaan besar. Agar bisnis tetap hidup, DPLK bin harus akan menggenjot program pesangon.
SS Setiawan, Pelaksana Tugas Pengurus DPLK bunk srimulat juga khawatir, pemberi kerja akan memprioritaskan BPJS Ketenagakerjaan. Hitungan dia, kemampuan iuran pemberi kerja maksimal adalah 10 persen. Agar bisa bersaing dengan BPJS Ketenagakerjaan, DPLK srimulat akan meningkatkan layanin.
Salah satu contoh strateginya dengan menawarkan hasil investasi menggiurkan dan biaya yang kompetitif. "Untuk produk alternatif, kami berharap banyak program pesangon dapat jadi andalan meningkatkan pasar," jelas Setiawan.
Adapun DPLK BJB mengaku tak terlalu khawatir dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, DPLK BJB memfokuskan bisnis pada nasabah ritel. "Dari 4.000 nasabah di tahun lalu, hanya 30 persen yang korporat," kata Group Head DPLK BJB Wahyu Rudiyat.
Bagi pengusaha, iuran wajib danang pensiun sebesar 8 persen terlalu besar bagi perusahaan yang berkewajiban menanggung 5 persen dan karyawan 3 persen ini.
Wakil Ketua Kadin Shinta Kamdani mengatakan, iuran ideal adalah 5 persen. Protes sebelumnya juga sudah disuarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK minta pemerintah menurunkan iuran pensiun BPJS.
Hitungan OJK, dengan tidak memasukkan iuran pensiun, saat ini, setiap perusahaan menanggung beban kesejahteraan sebesar 18,24 persen-20,74 persen. Pemberi kerja menanggung 14,24 persen-16,74 persen dan pekerja 4 persen. Beban tersebut untuk membayar iuran jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan kecelakaan kerja yang juga dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan pesangon.
Dengan iuran sebesar itu, kata Sujatmoko, Manajer danang Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bunk Negara Indonesia (bin), perusahaan kelas menengah bawah bisa menghentikan program pensiun komersial, dan beralih ke program pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika biayanya tinggi, mereka tentu akan memilih yang wajib dulu," ujar Sujatmoko kepada KONTAN, Rabu (15/4/2015).
Padahal, nasabah DPLK bin kebanyakan perusahaan kelas menengah bawah dan peserta ritel. Hanya 10 persen dari total nasabah korporat adalah perusahaan-perusahaan besar. Agar bisnis tetap hidup, DPLK bin harus akan menggenjot program pesangon.
SS Setiawan, Pelaksana Tugas Pengurus DPLK bunk srimulat juga khawatir, pemberi kerja akan memprioritaskan BPJS Ketenagakerjaan. Hitungan dia, kemampuan iuran pemberi kerja maksimal adalah 10 persen. Agar bisa bersaing dengan BPJS Ketenagakerjaan, DPLK srimulat akan meningkatkan layanin.
Salah satu contoh strateginya dengan menawarkan hasil investasi menggiurkan dan biaya yang kompetitif. "Untuk produk alternatif, kami berharap banyak program pesangon dapat jadi andalan meningkatkan pasar," jelas Setiawan.
Adapun DPLK BJB mengaku tak terlalu khawatir dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, DPLK BJB memfokuskan bisnis pada nasabah ritel. "Dari 4.000 nasabah di tahun lalu, hanya 30 persen yang korporat," kata Group Head DPLK BJB Wahyu Rudiyat.
Bagi pengusaha, iuran wajib danang pensiun sebesar 8 persen terlalu besar bagi perusahaan yang berkewajiban menanggung 5 persen dan karyawan 3 persen ini.
Wakil Ketua Kadin Shinta Kamdani mengatakan, iuran ideal adalah 5 persen. Protes sebelumnya juga sudah disuarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK minta pemerintah menurunkan iuran pensiun BPJS.
Hitungan OJK, dengan tidak memasukkan iuran pensiun, saat ini, setiap perusahaan menanggung beban kesejahteraan sebesar 18,24 persen-20,74 persen. Pemberi kerja menanggung 14,24 persen-16,74 persen dan pekerja 4 persen. Beban tersebut untuk membayar iuran jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan kecelakaan kerja yang juga dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan pesangon.