• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Kemenhub : Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Saat PSBB

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.708
Nilai reaksi
23
Poin
0
Kemenhub : Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Saat PSBB


Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengklaim kebijakan mengizinkan ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak bertentangan dengan peraturan terkait.

"Dalam Permenhub sudah jelas, kondisi tidak bertentangan dengan PSBB. Kan ada aktivitas yg [dapat] dilakukan [saat] PSBB. Selama aktivitas itu dapat dipenuhi kebutuhan transportnya oleh sepeda motor," ujarnya melalui konferensi video, Minggu (12/4).

Adita mengatakan selain memenuhi pengiriman barang, sepeda motor juga dapat menolong transportasi masyarakat yg bekerja di sektor yg masih beroperasi selama PSBB.

"Dan ada pekerjaan yg tidak dapat WFH, nah itu yg boleh pakai ojek. Ketentuannya ada di PSBB," tambahnya.

Pernyataan tersebut mengacu pada Permenhub No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pasal 11 huruf C menyatakan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya cuma untuk pengangkutan barang.

Selanjutnya ketentuan pada huruf D mengatakan dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat & untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Adita mengatakan Permenhub ini akan dievaluasi kalau realisasinya tidak memungkinkan dengan kondisi di lapangan.

Dalam kesempatan yg sama, Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan, Umar Aris mengatakan ketentuan pada Pasal 11 Permenhub No. 18 Tahun 2020 memiliki struktur hukum yg jelas.

"Kita baca lagi aturan tentang karantina, Keputusan Presiden, PP No. 21 [Tahun 2020] tentang PSBB, Permenkes, sudah kita olah. Dalam struktur hukum adalah tanggung jawab Menteri Perhubungan mengatur, mengendalikan transportasi," ujarnya.

PSBB mulai berlaku di Jakarta sejak Jumat (10/4). Artinya masyarakat dilarang mengerjakan kegiatan di luar rumah, kecuali yg masih diizinkan.

Dalam hal ini angkutan biasa maupun pribadi masih dapat beroperasi kalau dipakai untuk kegiatan yg diizinkan. Namun kapasitas penumpang & jam operasionalnya dibatasi.


Hari ini 11:43
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.