• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita Kejagung Lacak Rekening Yayasan Supersemar, Aset Belum Dapat Dieksekusi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Kejaksaan Agung masih menemui hambatan untuk melengkapi berkas eksekusi aset Yayasan Supersemar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, pihaknya masih melacak rekening Yayasan Supersemar yang jumlahnya tidak sedikit.

"JPN (Jaksa Pengacara Negara) diminta melengkapi rekening dan giro, di mana posisinya. Sekarang masih melacak karena banyak," ujar Amir, Senin (28/3/2016).

Kejagung sebelumnya telah mengirimkan berkas berisi sejumlah aset yang harus disita ke Pengadilan Negeri Jakarta Selaran.

Namun, berkas tersebut dianggap belum lengkap. PN Jaksel pun menyurati Kejagung untuk melengkapinya.

"Intinya data secara merinci. Sekarang JPN meminta PPA (Pusat Pemulihan Aset) untuk melacak," kata Amir.

Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 4,4 triliun.

Ada pun daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16 ribu meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.

Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu dianggap disalurkan kepada sejumlah perusahaan.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto menyatakan bahwa tergugat II harus mengembalikan 75 persen dari total dana yang diterima, yaitu 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139 juta.

Angka Rp 139 juta dipermasalahkan oleh Kejagung melalui peninjauan kembali (PK) karena setelah diteliti ternyata hilang tiga angka nol. Angka yang benar adalah Rp 139 miliar.

Pada Agustus 2015, MA mengabulkan PK yang diajukan negara, diwakili kejaksaan.

Dengan demikian, Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar AS atau setara Rp 4,25 triliun dan ditambah Rp 139 miliar atau semuanya menjadi Rp 4,389 triliun.

Pada Rabu, 20 Januari 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang aanmaning, yakni sidang pemberitahuan kepada termohon terkait rencana penyitaan.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.