• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Kejagung Bantah Amrozi Cs Dieksekusi 1 November

roughtorer

IndoForum Senior A
No. Urut
44416
Sejak
24 Mei 2008
Pesan
6.755
Nilai reaksi
174
Poin
63
Kamis, 30 Oktober 2008 | 19:37 WIB

161554p.jpg


JAKARTA, KAMIS - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tiga terpidana mati pelaku bom Bali I Amrozi cs akan dieksekusi pada hari Sabtu tanggal 1 November 2008. Bantahan juga diberikan terhadap informasi bahwa jenazah Amrozi Cs akan dibawa dari Nusakambangan dengan menggunakan Helikopter.

"Baru saja pak Ritonga (Abdul Hakim Ritonga, Jaksa Agung Muda Pidana Umum) menelepon saya. Beliau membantah telah mengatakan eksekusi akan dilaksanakan hari Sabtu. Itu kita bantah, Tidak ada pernyataan seperti itu," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Jasman Panjaitan di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/10).

Ditegaskan Jasman, Kejaksaan tidak pernah merilis berita yang dimuat di media asing tersebut. "Kejaksaan tidak pernah merilis berita seperti itu, Itu informasi bohong," lanjut Jasman.

Lebih lanjut Jasman mengatakan, sesuai UU Nomor 2/Pnps/1964, maka kewajiban bagi Kejaksaan untuk memberitahukan kepada terpidana atau kuasa hukumnya mengenai rencana pelaksanaan eksekusi. "Normatifnya, paling lambat tiga hari sebelum eksekusi," tambahnya.

Apakah sudah ada pemberitahuan? "Saya belum dapat informasi seperti itu," tambahnya. Ketika dicecar apakah sudah ada permintaan terakhir yang diajukan ketiga terpidana, Jasman mengatakan, belum ada. Apakah ke pengacara? "Belum ada," tambahnya. (Persda Network/YLS)
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.