• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Kasus Ijazah Palsu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo segera Disidangkan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Kasus dugaan ijazah palsu yang membelit Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifa'i, segera disidangkan.
Hal ini menyusul telah lengkapnya berkas perkara (P-21) yang dikirim Polres Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jumat (17/6/2016).

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa, mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap dan akan segera ditindaklanjuti ke tahap 2.
"Secepatnya akan kami proses ke tahap 2 untuk segera masuk pengadilan," kata Sumertayasa kepada Surya.co.id.
Sunertayasa menuturkan sebelumnya pihaknya menolak berkas perkara dari Polres hingga dua kali. Ketidaklengkapan syarat formil dan materiil menjadi alasan penolakan berkas tersebut.
"Tapi sekarang pihak penyidik (Polres) telah melengkapinya. Kami pun segera mengurusnya," sambungnya.
Kepala Kejari Sidoarjo, Sunarto, menambahkan pasal yang dikenakan terhadap Rifa'i adalah Pasal 263 dan 266 Ayat 69 Poin 1 dan 2 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sunarto menerangkan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 Huruf A pihak penyidik bisa melakukan penahanan terhadap tersangka yang ancaman hukumannya 5 tahun.
Saat ditanya apakah akan melakukan penahanan terhadap Rifa'i, Sunarto menjawab diplomatis hal itu ada dikewenangan penyidik.
"Terkait itu (penahanan), penyidik yang memutuskan," imbuh Sunarto.
Sunarto menegaskan pihaknya hanya menjalankan fungsi hukum di Kota Delta dan tak terikat politik apapun.
Dia mengatakan hal ini dalam menjawab pertanyaan awak media tentang posisi Rifa'i yang saat ini masih menjabat Wakil Ketua DPRD Sidoarjo apakah akan dicopot atau tidak.
Menurut mantan Kejari Jombang ini, lembaga yang membawahi Rifa'i yang berhak menetapkan pemutusan status jabatan yang disandang.

"Kewenangan itu (dicopot atau tidak) ada di DPRD sendiri. Kami hanya fokus pada penanganan hukumnya saja," paparnya.

Rifa'i sendiri tak bisa dihubungi saat ingin dimintai konfirmasi dan keterangan terkait berkas perkara yang sudah P-21.
Bahkan, rumornya, Rifa'i telah mengganti kuasa hukumnya yang sebelumnya ditangani Yunus Susanto.
Kasus ini berawal pada 14 September 2015 lalu. Ijazah bernomor 13.II.01.00308 yang dikeluarkan oleh Universitas Yos Soedarso Surabaya digunakan Rifa'i untuk melengkapi berkas saat mencalonkan diri sebagai wakil rakyat pada Pileg 2014.
Setelah terpilih dan menjadi Wakil Ketua DPRD, anggota Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Partai Gerindra Sidoarjo mensinyalir ijazah itu palsu.
Organisasi ini akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Sidoarjo.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.